Fraksi PDIP Kepri Lobi Inisiator Hak Angket
Jumat, 18 Maret 2011 15:46 WIB
Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau melakukan lobi politik terhadap inisiator dan anggota legislatif yang akan mengajukan hak angket kepada kepada daerah.
"Lobi politik terus berjalan, meski penggunaan hak angket dan hak interpelasi tersebut masih sebatas wacana, karena belum diajukan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Riau (Kepri)," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
PDIP merupakan partai yang mengusung Gubernur Kepri HM Sani yang didampingi Surya Respationo pada pemilihan kepada daerah tahun 2010.
Inisiator hak angket yang berhubungan dengan permasalahan CPNS Kepri adalah Abdul Azis, Ketua Komisi II DPRD Kepri dari Fraksi Partai Demokrat.
"Saat ini mereka masih menggalang tanda tangan," ujar Nadeak.
Ia mengungkapkan, Fraksi PDIP DPRD Kepri berupaya penyelesaian permasalahan CPNS Kepri 2010 dan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana tidak dengan menggunakan hak angket dan hak interpelasi.
"Permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah," ungkapnya.
Ia mengemukakan, hak angket dan interpelasi merupakan hak setiap anggota legislatif. Karena itu, kata dia, Fraksi PDIP DPRD Kepri menghargai rencana tersebut.
"Keinginan inisiator dan beberapa anggota DPRD Kepri yang akan menggunakan hak angket dan hak interpelasi tersebut masih normatif," katanya.
Sementara itu Abdul Azis menyatakan, lebih dari 15 anggota DPRD Kepri memberikan dukungan hak interpelasi kepada kepala daerah setempat terkait pembentukan Badan Penanggulangan Bencana yang tidak termasuk di dalam struktur organisasi dan tata kerja.
Pekan depan hak interpelasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kepri, karena sudah memenuhi tata tertib yang berlaku.
"Sedangkan penggalangan dukungan rencana pengajuan hak angket untuk kasus CPNS Kepri 2010 baru dilaksanakan pada Senin pekan depan. Penanganan kasus CPNS Kepri 2010 masih ngambang, padahal itu merupakan hal yang serius yang harus diselesaikan hingga tuntas," ungkapnya.
Hak interpelasi dan hak angket merupakan hak masing-masing anggota legislatif, yang tidak berhubungan dengan partai. Hak itu digunakan semata-mata untuk kepentingan daerah dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota legislatif.
"Ini gerakan moril untuk memperbaiki Kepri. Jika memenuhi ketentuan yang berlaku, pasti kami gunakan hak interpelasi dan hak angket," ungkapnya.
Azis mengatakan, pengajuan hak interpelasi dan hak angket merupakan cara yang tepat pada saat ini, karena beberapa kebijakan pemerintah tidak melibatkan anggota DPRD Kepri.
Penggunaan hak interpelasi dan hak angket merupakan bentuk dari ketegasan anggota DPRD Kepri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Dikatakan, hak interpelasi diajukan bukan untuk membubarkan Badan Penanggulangan Bencana Kepri, melainkan memberikan peringatan kepada perintah untuk mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan, apalagi pimpinan dan staf lembaga yang baru dibentuk tersebut menggunakan anggaran daerah.
(ANT-NP/Btm1)
"Lobi politik terus berjalan, meski penggunaan hak angket dan hak interpelasi tersebut masih sebatas wacana, karena belum diajukan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Riau (Kepri)," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
PDIP merupakan partai yang mengusung Gubernur Kepri HM Sani yang didampingi Surya Respationo pada pemilihan kepada daerah tahun 2010.
Inisiator hak angket yang berhubungan dengan permasalahan CPNS Kepri adalah Abdul Azis, Ketua Komisi II DPRD Kepri dari Fraksi Partai Demokrat.
"Saat ini mereka masih menggalang tanda tangan," ujar Nadeak.
Ia mengungkapkan, Fraksi PDIP DPRD Kepri berupaya penyelesaian permasalahan CPNS Kepri 2010 dan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana tidak dengan menggunakan hak angket dan hak interpelasi.
"Permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah," ungkapnya.
Ia mengemukakan, hak angket dan interpelasi merupakan hak setiap anggota legislatif. Karena itu, kata dia, Fraksi PDIP DPRD Kepri menghargai rencana tersebut.
"Keinginan inisiator dan beberapa anggota DPRD Kepri yang akan menggunakan hak angket dan hak interpelasi tersebut masih normatif," katanya.
Sementara itu Abdul Azis menyatakan, lebih dari 15 anggota DPRD Kepri memberikan dukungan hak interpelasi kepada kepala daerah setempat terkait pembentukan Badan Penanggulangan Bencana yang tidak termasuk di dalam struktur organisasi dan tata kerja.
Pekan depan hak interpelasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kepri, karena sudah memenuhi tata tertib yang berlaku.
"Sedangkan penggalangan dukungan rencana pengajuan hak angket untuk kasus CPNS Kepri 2010 baru dilaksanakan pada Senin pekan depan. Penanganan kasus CPNS Kepri 2010 masih ngambang, padahal itu merupakan hal yang serius yang harus diselesaikan hingga tuntas," ungkapnya.
Hak interpelasi dan hak angket merupakan hak masing-masing anggota legislatif, yang tidak berhubungan dengan partai. Hak itu digunakan semata-mata untuk kepentingan daerah dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota legislatif.
"Ini gerakan moril untuk memperbaiki Kepri. Jika memenuhi ketentuan yang berlaku, pasti kami gunakan hak interpelasi dan hak angket," ungkapnya.
Azis mengatakan, pengajuan hak interpelasi dan hak angket merupakan cara yang tepat pada saat ini, karena beberapa kebijakan pemerintah tidak melibatkan anggota DPRD Kepri.
Penggunaan hak interpelasi dan hak angket merupakan bentuk dari ketegasan anggota DPRD Kepri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Dikatakan, hak interpelasi diajukan bukan untuk membubarkan Badan Penanggulangan Bencana Kepri, melainkan memberikan peringatan kepada perintah untuk mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan, apalagi pimpinan dan staf lembaga yang baru dibentuk tersebut menggunakan anggaran daerah.
(ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Natuna angkat 59 pegawai non-ASN jadi PPPK guna tingkatkan layanan
30 September 2025 6:46 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB