Jakarta (ANTARA) - Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan kesalahan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait status hadiah senilai Rp162 miliar.

Menpora Dito menjelaskan kesalahan mengenai LHKPN miliknya terjadi karena perbedaan definisi mengenai hibah dan hadiah yang sebelumnya diberikan oleh mertuanya kepada istrinya sebelum menikah.

"Jadi memang ada beberapa aset yang diberikan oleh bapak mertua saya kepada istri saya, sebelum kami menikah. Waktu itu kami diskusi kalau hibah harus mengubah nama. Definisi hadiah dari KPK itu diberikan kepada pejabat negara yang memperoleh penghargaan atau doorprize. Sementara definisi dari saya dulu bukan begitu. Setelah didalami ternyata cocoknya (LHKPN saya) hibah tanpa akta," kata Menpora Dito di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar, yang lima harta kekayaan di antaranya berasal dari hadiah dengan total Rp162 miliar.

Dito mengatakan semua pelaporan LHKPN dari Kemenpora berjalan lancar terkecuali dirinya karena ada masalah perbedaan definisi.

"Laporan dari Kemenpora terkait dengan LHKPN semuanya lancar ya kecuali saya karena kemarin ada masalah definisi pengartian. Pak Hala juga menyampaikan ini baru pertama terjadi," kata Dito.

Dito mengatakan telah melakukan revisi terkait LHKPN-nya dan meminta maaf atas kesalahan yang membuat kegaduhan publik.



.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpora jelaskan kesalahan mengenai LHKPN

Pewarta : Fajar Satriyo
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024