KPU Kepri: Verifikasi perbaikan berkas bakal caleg capai 70 persen
Minggu, 30 Juli 2023 9:01 WIB
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi menyatakan proses perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 mencapai 70 persen.
"Perbaikan berkas bacaleg diawasi secara melekat oleh teman-teman di Bawaslu Kepri," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan menyebut verifikasi perbaikan berkas bacaleg rata-rata menyangkut keabsahan surat keterangan dari lembaga lain, seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, legalisasi dokumen kependudukan, hingga ijazah, termasuk gelar akademik bacaleg. Misalnya, bacaleg punya gelar akademik, tetapi tanpa disertai ijazah.
Menurut dia, verifikasi perbaikan berkas bacaleg tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2023. Setelah itu, rapat pleno penetapan hasil verifikasi berkas bacaleg tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI perihal apakah masih ada ruang perbaikan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat pencalonan hingga batas terakhir 31 Juli 2023.
"Termasuk juknis pencermatan hingga daftar calon sementara (DCS)," katanya.
Sebelumnya, tercatat 86 persen bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi bacaleg pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
KPU lantas memberikan waktu kepada masing-masing partai politik untuk melengkapi berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
"Perbaikan berkas bacaleg diawasi secara melekat oleh teman-teman di Bawaslu Kepri," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan menyebut verifikasi perbaikan berkas bacaleg rata-rata menyangkut keabsahan surat keterangan dari lembaga lain, seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, legalisasi dokumen kependudukan, hingga ijazah, termasuk gelar akademik bacaleg. Misalnya, bacaleg punya gelar akademik, tetapi tanpa disertai ijazah.
Menurut dia, verifikasi perbaikan berkas bacaleg tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2023. Setelah itu, rapat pleno penetapan hasil verifikasi berkas bacaleg tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI perihal apakah masih ada ruang perbaikan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat pencalonan hingga batas terakhir 31 Juli 2023.
"Termasuk juknis pencermatan hingga daftar calon sementara (DCS)," katanya.
Sebelumnya, tercatat 86 persen bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi bacaleg pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
KPU lantas memberikan waktu kepada masing-masing partai politik untuk melengkapi berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepolisian Inggris cek informasi penerbangan pribadi di Bandara Stansted terkait Jeffrey Epstein
18 February 2026 16:45 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB
Polresta Barelang limpahkan berkas kasus kecelakaan kerja PT ASL ke kejaksaan
24 January 2026 8:28 WIB
Pengadilan Tinggi Kepri teliti berkas banding eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang
18 July 2025 15:58 WIB
Berkas perkara mantan Satresnarkoba Barelang dilimpahkan ke pengadilan
18 January 2025 6:56 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB
Menkeu AS Bessent isyaratkan Donald Trump akan "tekan" Xi Jinping terkait Iran
05 May 2026 12:19 WIB