Polda Kepri susun berkas penyidikan korupsi Batu Ampar

id korupsi batu ampar, pelabuhan batu ampar, polda kepri, ditreskrimsus polda kepri, kota batam, kepri

Polda Kepri susun berkas penyidikan korupsi Batu Ampar

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Batam (ANTARA) - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau tengah menyusun berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam yang merugikan negara sebesar Rp30,6 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan untuk tahap pertama.

“Sampai saat ini masih proses penyidikan, menyusun berkas perkara, sebentar lagi kami kirim berkas perkara ke Kejaksaan,” kata Silvester di konfirmasi di Batam, Jumat.

Baca juga: Sabtu, cuaca wilayah Kepri diprediksi berawan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka adalah, AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan (BP) Batam; tersangka IMA selaku KSO PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), PT Indonesia Raya (ITR); tersangka IMS selaku komisaris PT ITR; tersangka ASA selaku Dirut PT MUS; AHA selaku Dirut PT DRB; tersangka IRS selaku Dirut PT Terasis Erojaya (TOJ) dan tersangka NVU selaku bagian dari penyedia PT MUS, PT DRB, dan PT ITR.

Ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kepri sejak penetapan tersangka Jumat (3/10), terhitung hingga 20 hari ke depan.

Menurut Silvester, seluruh tersangka masih ditahan di Rutan Polda Kepri. Pihaknya juga menerima permohonan penangguhan penahanan dari salah satu tersangka, tetapi belum diterima.

“Seluruh tersangka masih ditahan, keadaan semuanya baik. Ada satu yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, belum kami terima,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi ‘mark-up’ proyek pembangunan kolam dermaga utara yang menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun anggaran 2021 sampai 2023 senilai Rp75,56 miliar.

Baca juga: Prevalensi penderita gangguan jiwa di Kepri 1,8 persen

Adapun modus operandi yang dilakukan, yakni tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO dari penyedia, dan selaku kepada cabang PT MUS tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Di dalam laporan pekerjaan terjadi penggelembungan volume dan membuat laporan fiktif volume atau pengerukan serta pemasangan batu kosong.

Penyidik masih melakukan penelusuran aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku.

Saat ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp212 juta, uang dolar Singapura senilai 1.350 SING, emas perhiasan seberat 68,89 gram dan logam mulai seberat 86 gram, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para tersangka guna dilakukan penyitaan.

“Proses penelusuran aset sudah dilakukan. Penyidik sudah berkoordinasi dengan PPAT, di mana hasil dari pembayaran proyek tersebut masuk ke rekening dari PT ITR, kemudian masuk ke rekening pribadi dan diambil secara tunai,” kata Silvester.

Baca juga:
BPBL Batam berikan bantuan benih untuk pembudidaya ikan lokal

Disnakertrans Kepri segera lakukan razia dan pendataan ulang tenaga kerja asing

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE