Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, masih meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana kelalaian pada peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II jilid pertama yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan tim jaksa peneliti masih menyempurnakan berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan lengkap.
"Saat ini masih penyempurnaan berkas perkara. Insyaallah dalam waktu dekat P-21 (dinyatakan lengkap)," kata Priandi dikonfirmasi di Batam, Senin.
Baca juga: Jabatan Sekda Pemprov Kepri kosong mulai Oktober 2025
Kebakaran kapal tanker MT Federal II jilid pertama terjadi pada 24 Juni 2025 saat kapal tengah perbaikan di galangan milik PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka.
Berdasarkan hasil penyidikan Polrestas Barelang, terdapat tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan F.
Kedua tersangka merupakan petugas yang bertanggungjawab di bagian healht, safety, and enviroment subkontraktor PT ASL Marine Shipyard.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 KUHP, yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Baca juga: Jabatan Sekda Pemprov Kepri kosong mulai Oktober 2025
Priandi menegaskan tim jaksa peneliti sedang menyempurnakan berkas perkara tersebut dan ditargetkan pekan depan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan begitu, pihak kepolisian dapat melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk persidangan.
Berkas perkara pertama dilimpahkan pada awal September 2025, lalu dikembalikan atau P-19 disertai petunjuk jaksa pada 30 September 2025, dengan alasan belum lengkap secara formil maupun materiel.
Terpisah, Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.
Berkas perkara kapal Federal II jilid pertama telah diserahkan kembali untuk yang kedua kalinya pada 10 Oktober 2025.
"Kami sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera dibuktikan di persidangan," ujar Zaenal.
Baca juga: Jadwal operasional kapal KMP Senangin di Telagapunggur Selasa 21 Oktober
Kasus kebakaran kapal MT Federal II terjadi dua kali dalam setahun ini dengan rentang waktu berdekatan. Kebakaran jilid II terjadi 15 Oktober 2025 dengan jumlah korban lebih besar dari yang pertama.
Korban meninggal dunia hingga hari ini sebanyak 13 orang dan korban luka sebanyak 18 orang masih menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Batam.
Untuk kebakaran jilid II ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang didukung Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan Puslabfor Polri guna mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.
Hingga Minggu (19/10), sebanyak 22 orang saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar ke jadian telah dimintai keterangan, baik dari pihak perusahaan maupun subkontraktor dan saksi pekerja.
Baca juga:
Pemkot Batam : realisasi belanja modal capai 37,9 persen
Pemkot Batam siapkan 52 ribu paket sembako murah

Komentar