Padang (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang menggelar sosialisasi prosedur operasi standard atau SOP terbaru ekspor komoditas perikanan di Sumatera Barat.

"SOP ini sesuai dengan aturan terbaru yaitu yaitu KEP BKIPM Nomor 27 tahun 2023," kata Kepala SKIPM Padang, Abdur Rohman di Padang, Kamis.

Abdur mengatakan bahwa berdasarkan aturan terbaru, pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha akan lebih efektif dan efisien dari segi waktu. Namun, tetap dengan dasar harus memenuhi semua ketentuan atau aturan.

Berdasarkan SOP ini, transparansi di SKIPM juga akan terjaga karena masyarakat yang menggunakan layanan bisa melakukan pengaduan jika ada oknum yang "bermain".

Baca juga:
Bintan ekspor 9,5 ton olahan ikan ke Australia
Permintaan rumput laut Batam meningkat sepanjang 2021

SKIPM juga mensosialisasikan transformasi layanan inspeksi dan sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan sertifikasi HACCP yang semula dilakukan secara manual secara bertahap telah beralih menjadi CKIB daring dan HCCAP daring (HONEST).

Dengan begitu, maka proses penerbitan sertifikat HACCP yang semula 54 hari menjadi 10 hari, dan untuk sertifikat CKIB yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

Baca juga:
Pemprov Kepri berikan bantuan alat tangkap ikan untuk nelayan Batam
Pemprov Kepri berikan bantuan alat tangkap ikan untuk nelayan Batam


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SKIPM Padang sosialisasikan prosedur terbaru ekspor perikanan 

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024