KPU RI tetapkan daftar calon sementara DPR dan DPD
Jumat, 18 Agustus 2023 17:20 WIB
Konferensi Pers Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - KPU RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dan DPD RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pada hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat.
Hasyim menjelaskan bahwa nama-nama bakal caleg DPR dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.
Beriringan dengan pengumuman itu, masyarakat dapat mencermati nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS.
Anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal caleg, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
Jumlah bakal caleg, kata Idham, berkurang dibandingkan tahapan awal. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi.
"Dalam draf DCS yang besok akan kami umumkan itu, totalnya 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan," papar Idham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan daftar calon sementara DPR/DPD Pemilu 2024
"Pada hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat.
Hasyim menjelaskan bahwa nama-nama bakal caleg DPR dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.
Beriringan dengan pengumuman itu, masyarakat dapat mencermati nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS.
Anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal caleg, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
Jumlah bakal caleg, kata Idham, berkurang dibandingkan tahapan awal. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi.
"Dalam draf DCS yang besok akan kami umumkan itu, totalnya 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan," papar Idham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan daftar calon sementara DPR/DPD Pemilu 2024
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenhaj Batam imbau jamaah calon haji ikuti manasik dengan sungguh-sungguh
30 January 2026 14:11 WIB
Kemenhaj: Kuota haji Batam telah terpenuhi 102 persen dengan 669 calon jamaah
10 January 2026 10:46 WIB
Polisi jatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat ke oknum anggota aniaya calon istri
24 December 2025 9:12 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB