Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa partai politik tak menyiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan bahwa data DCS yang dipublikasikan KPU hanya berbasis pada data daerah pemilihan, partai politik, nama bakal calon, domisili bakal calon, jenis kelamin, nomor urut, dan presentasi jumlah pencalonan, termasuk presentasi keterwakilan perempuan.
"Berbasis pada data tersebut, JPPR melakukan pemantauan terhadap keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan dan menghitung angka bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Adapun KPU telah resmi mempublikasikan DCS Pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
Padahal, katanya, orientasi masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen.
Untuk itu, beber dia, dalam konteks keterpenuhan persyaratan pencalonan, JPPR memantau berdasarkan rekam jejak calon berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui posko aduan pencalonan yang telah JPPR buka sejak awal tahapan pencalonan.
Dalam konteks keterwakilan perempuan, JPPR telah memastikan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen di masing-masing daerah pemilihan terpenuhi yang secara teknis berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil” dan “Dalam hal penghitungan 30 persen, jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.
Baca juga:
Anies Baswedan dan Tim 8 temui SBY
Budiman Sudjatmiko terima surat pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan
Namun, jika mengacu pada Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”, maka banyak partai politik peserta Pemilu 2024 di beberapa dapil kurang dari 30 persen.
Dalam konteks komitmen partai politik peserta pemilu mengenai keterwakilan perempuan dapat dilihat dari penempatan nomor caleg perempuan di masing-masing dapil. Aji menyebutkan pada Pemilu 2019 kebanyakan caleg yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan nomor urut pertama.
Kemudian, dalam konteks bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon pada dasarnya tidak ada larangan berdasarkan aturan teknis pencalonan. Namun pemantauan JPPR terhadap hal tersebut dilakukan untuk menguatkan demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga:
Pengamat minta masyarakat cermat pilih caleg di Pemilu 2024
Surya Paloh meragukan hasil survei elektabilitas Anies Baswedan
Diungkap dalam pemberitaan sebelumnya mengenai konflik penundaan anggota Bawaslu kabupaten/kota, (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai tidak adanya alasan penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang rasional dan transparan berpotensi memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan tersebut.
Dia menyebut bahwa tertundanya proses pengumuman tahapan seleksi bukan hanya terjadi saat di seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota, melainkan terjadi pula di tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu harus menjalankan mandat kelembagaan dalam fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan, menyusul kekosongan jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang purnatugas pada Senin.
Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028.
Pengumuman calon anggota anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus diubah menjadi 14 Agustus 2023.
Sementara itu, pelaksanaan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang awalnya dijadwalkan pada 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.
Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPPR sebut parpol tak siapkan bacaleg pada DCS Pemilu 2024
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan bahwa data DCS yang dipublikasikan KPU hanya berbasis pada data daerah pemilihan, partai politik, nama bakal calon, domisili bakal calon, jenis kelamin, nomor urut, dan presentasi jumlah pencalonan, termasuk presentasi keterwakilan perempuan.
"Berbasis pada data tersebut, JPPR melakukan pemantauan terhadap keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan dan menghitung angka bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Adapun KPU telah resmi mempublikasikan DCS Pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
Padahal, katanya, orientasi masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen.
Untuk itu, beber dia, dalam konteks keterpenuhan persyaratan pencalonan, JPPR memantau berdasarkan rekam jejak calon berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui posko aduan pencalonan yang telah JPPR buka sejak awal tahapan pencalonan.
Dalam konteks keterwakilan perempuan, JPPR telah memastikan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen di masing-masing daerah pemilihan terpenuhi yang secara teknis berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil” dan “Dalam hal penghitungan 30 persen, jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.
Baca juga:
Anies Baswedan dan Tim 8 temui SBY
Budiman Sudjatmiko terima surat pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan
Namun, jika mengacu pada Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”, maka banyak partai politik peserta Pemilu 2024 di beberapa dapil kurang dari 30 persen.
Dalam konteks komitmen partai politik peserta pemilu mengenai keterwakilan perempuan dapat dilihat dari penempatan nomor caleg perempuan di masing-masing dapil. Aji menyebutkan pada Pemilu 2019 kebanyakan caleg yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan nomor urut pertama.
Kemudian, dalam konteks bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon pada dasarnya tidak ada larangan berdasarkan aturan teknis pencalonan. Namun pemantauan JPPR terhadap hal tersebut dilakukan untuk menguatkan demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga:
Pengamat minta masyarakat cermat pilih caleg di Pemilu 2024
Surya Paloh meragukan hasil survei elektabilitas Anies Baswedan
Diungkap dalam pemberitaan sebelumnya mengenai konflik penundaan anggota Bawaslu kabupaten/kota, (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai tidak adanya alasan penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang rasional dan transparan berpotensi memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan tersebut.
Dia menyebut bahwa tertundanya proses pengumuman tahapan seleksi bukan hanya terjadi saat di seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota, melainkan terjadi pula di tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu harus menjalankan mandat kelembagaan dalam fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan, menyusul kekosongan jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang purnatugas pada Senin.
Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028.
Pengumuman calon anggota anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus diubah menjadi 14 Agustus 2023.
Sementara itu, pelaksanaan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang awalnya dijadwalkan pada 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.
Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPPR sebut parpol tak siapkan bacaleg pada DCS Pemilu 2024