Batam (ANTARA News) - Herregistrasi kendaraan impor berplat seri X melanggar hak asasi menusia (HAM) seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
"Resgistrasi ulang kendaraan plat X ini melanggar HAM karena meresahkan masyarakat," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Nada Faza Soraya di Batam, Senin.
Ia mengatakan herregistrasi menyebabkan masyarakat tidak lagi memiliki wewenang atas kendaraannya karena tidak boleh balik nama.
Pasal 28 (g) UUD 1945 menyebutkan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
"Dengan tidak boleh balik nama, maka masyarakat tidak dapat perlindungan harta benda yang dimilikinya," kata Nada.
Pelarangan balik nama juga menyebabkan administrasi pengusaha berantakan, kata dia.
Dalam faktur pajak, nilai barang kendaraan bermotor menjadi nol, karena tidak bisa balik nama, sehingga merugikan pengusaha.
"Bagaimana cara mempertanggungjawabkannya, ada barang tetapi tidak punya nilai," kata Nada.
Herregistrasi juga melanggar Pasal 28 (i) yang menyebutkan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Menurut dia, herregistrasi tidak diperlukan, karena jika kepentikan Polda untuk mendata kendaraan yang menyelewengkan ketentuan impor sebelum 2003, seharusnya bisa dilakukan penyelidikan.
"Penyelidikan saja, tidak usah herregistrasi," kata dia.
Hal senada dikatakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Suryani mengatakan semestinya her registrasi tidak dilakukan bila hanya untuk mengetahui penyelewengan impor sebelum 2003.
"Kalau untuk mengetahui, dari fisik saja kelihatan, mana kendaraan yang buatan di atas 2003," kata dia.
Menurut Suryani, her registrasi menyulitkan dan meresahkan masyarakat.
Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kepri menyelenggarakan herregistrasi untuk mendata ulang kendaraan impor plat seri X untuk mengetahui kendaraan yang tidak memiliki dokumen sama sekali, tidak memiliki form BB dari bea dan cukai atau berdokumen lengkap. (ANT-YJ/E001/Btm2)
Nada: Herregistrasi Kendaraan Impor Langgar HAM
Senin, 11 April 2011 12:41 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat : Mesin kendaraan sulit mati apabila karena faktor elektromagnetik pada rel kereta
05 May 2026 10:41 WIB
Cegah Karhutla, BPBD Natuna siagakan kendaraan pemadam mini di pulau penyangga
02 May 2026 13:22 WIB
Mudik tenang, Polres Natuna buka layanan penitipan kendaraan dan barang berharga
16 March 2026 11:06 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
JPU duga ada skema kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi Chromebook
14 May 2026 14:33 WIB
Kantah Natuna targetkan 500 sertifikat di program redistribusi tanah pada 2026
13 May 2026 16:16 WIB