Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024.
"KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin.
Dalam uji publik itu, KPU mengandengkan partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, Kementerian dan Lembaga hingga Perguruan Tinggi.
Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Bawaslu minta DKPP berhentikan sementara ketua KPU RI
Baca juga: DKPP akan periksa ketua dan anggota KPU RI besok
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU lakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024
"KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin.
Dalam uji publik itu, KPU mengandengkan partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, Kementerian dan Lembaga hingga Perguruan Tinggi.
Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Bawaslu minta DKPP berhentikan sementara ketua KPU RI
Baca juga: DKPP akan periksa ketua dan anggota KPU RI besok
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU lakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024