DKPP panggil Sekjen KPU di sidang dugaan asusila Hasyim
Jakarta (ANTARA) - DKPP akan memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno beserta beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP akan panggil Sekjen KPU di sidang lanjutan dugaan asusila Hasyim
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP akan panggil Sekjen KPU di sidang lanjutan dugaan asusila Hasyim
Komentar