Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 2.040.690 orang warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS), atau 96,65 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.133.491 orang.
Dengan capaian tersebut, Kepri secara agregat mampu meraih penghargaan Universal Health Coverage atau UHC karena cakupan peserta JKN-KIS yang sudah terlindungi BPJS Kesehatan di atas angka 95 persen.
"Hal ini menandakan minat masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan masih tinggi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Kamis.
Ia menyebut distribusi peserta BPJS Kesehatan di daerah berjuluk "Bumi Segangang Lada" itu berdasarkan segmentasi, didominasi Pekerja Penerima Upah (PPU), meliputi ASN, TNI, Polri, Pekerja Swasta, BUMN dan BUMD). Jumlahnya mencapai 905.934 orang.
Kemudian diikuti Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBN, sebanyak 504.332 orang. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal, sebanyak 379.940 orang,
Selanjutnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD/Jamkesda, sebanyak 231.362 orang.
Terakhir, Bukan Pekerja meliputi Investor, Pemberi Kerja, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pensiunan sebanyak 19.122 orang.
BPJS Kesehatan turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepri hingga Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan iuran PBI APBD.
Pembiayaan PBI lewat APBD itu memang sudah diatur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2018 tentang JKN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Untuk Kontribusi JKN.
"Aturan itu mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan minimal 37,7 persen dari 70 persen penerimaan pajak rokok yang dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk membiayai peserta JKN-KIS," ujar Fauzi.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan merupakan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kepri hadir dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Predikat UHC itu pun tentu harus diimbangi dengan peningkatan keaktifan peserta, yaitu akurasi dan validasi data harus ditingkatkan dan keaktifan peserta dapat dipertahankan agar masyarakat yang sudah jadi peserta bisa membayar iuran rutin dan tepat waktu setiap bulan.
Di samping itu, ia juga berharap agar mutu layanan BPJS Kesehatan terus ditingkatkan. Seluruh fasilitas FKTP dan fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang datang untuk konsultasi atau berobat.
"Mulai detik ini dan seterusnya tak boleh ada lagi keluhan masyarakat sulit berobat, apalagi sampai ada diskriminasi layanan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum," ucap Sekda Adi.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan 96,65 persen warga Kepri sudah terdaftar JKN-KIS
Dengan capaian tersebut, Kepri secara agregat mampu meraih penghargaan Universal Health Coverage atau UHC karena cakupan peserta JKN-KIS yang sudah terlindungi BPJS Kesehatan di atas angka 95 persen.
"Hal ini menandakan minat masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan masih tinggi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Kamis.
Ia menyebut distribusi peserta BPJS Kesehatan di daerah berjuluk "Bumi Segangang Lada" itu berdasarkan segmentasi, didominasi Pekerja Penerima Upah (PPU), meliputi ASN, TNI, Polri, Pekerja Swasta, BUMN dan BUMD). Jumlahnya mencapai 905.934 orang.
Kemudian diikuti Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBN, sebanyak 504.332 orang. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal, sebanyak 379.940 orang,
Selanjutnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD/Jamkesda, sebanyak 231.362 orang.
Terakhir, Bukan Pekerja meliputi Investor, Pemberi Kerja, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pensiunan sebanyak 19.122 orang.
BPJS Kesehatan turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepri hingga Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan iuran PBI APBD.
Pembiayaan PBI lewat APBD itu memang sudah diatur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2018 tentang JKN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Untuk Kontribusi JKN.
"Aturan itu mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan minimal 37,7 persen dari 70 persen penerimaan pajak rokok yang dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk membiayai peserta JKN-KIS," ujar Fauzi.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan merupakan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kepri hadir dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Predikat UHC itu pun tentu harus diimbangi dengan peningkatan keaktifan peserta, yaitu akurasi dan validasi data harus ditingkatkan dan keaktifan peserta dapat dipertahankan agar masyarakat yang sudah jadi peserta bisa membayar iuran rutin dan tepat waktu setiap bulan.
Di samping itu, ia juga berharap agar mutu layanan BPJS Kesehatan terus ditingkatkan. Seluruh fasilitas FKTP dan fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang datang untuk konsultasi atau berobat.
"Mulai detik ini dan seterusnya tak boleh ada lagi keluhan masyarakat sulit berobat, apalagi sampai ada diskriminasi layanan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum," ucap Sekda Adi.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan 96,65 persen warga Kepri sudah terdaftar JKN-KIS