BPJS Kesehatan: 97,67 persen warga Kepri dilindungi JKN-KIS

id bpjs kesehatan tanjungpinang

BPJS Kesehatan: 97,67 persen warga Kepri dilindungi JKN-KIS

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, MN Andriansah. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menyatakan sebanyak 97,67 persen masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah dilindungi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per 1 Juli 2025.

"Dari total 2.271.890 jiwa penduduk Kepri, sebanyak 2.218.972 jiwa atau 97,67 persen sudah terdaftar BPJS Kesehatan," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang MN Andriansah di kantornya, Selasa.

Menurut Andriansah cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan se-Provinsi Kepri telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, karena batas maksimum UHC ialah 95 persen.

Sementara dari sisi jumlah iuran yang diterima dari seluruh segmen kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp140 miliar atau 93,15 persen.

Ia menyebut hampir sebagian besar iuran kepesertaan program itu sudah terbayarkan, terkecuali pembayaran iuran untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri, masih mengalami kendala. Besarannya Rp2.000 sampai Rp2.200 per jiwa.

"Biasanya setiap tahun pasti terbayarkan, tapi setelah pemerintah provinsi menerima dana bagi hasil (DBH) pajak rokok dari pemerintah pusat," ungkap Andriansah.

Ia menyampaikan, sampai saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang telah bekerja sama dengan 98 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik dan puskesmas, lalu 15 fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL) atau rumah sakit.

Secara terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan pentingnya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang belum terlindungi program JKN. Ia menyebut masih ada sekitar 52 ribu penduduk Kepri yang belum terdaftar BPJS Kesehatan.

Ansar menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Kami akan bahas bersama pemerintah kabupaten/kota agar tak ada lagi warga yang tercecer dari perlindungan BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan adalah hak fundamental yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ansar turut menginstruksikan seluruh instansi terkait terus berinovasi dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, memastikan sistem administrasi berjalan efisien, dan melakukan sosialisasi aktif agar masyarakat memahami manfaat JKN-KIS secara maksimal.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE