Pemkot berupaya tingkatkan keaktifan kepesertaan JKN-KIS di Batam

id Kepri,batam ,bpjs ,kesehatan ,peserta ,keaktifan,jkn-kis,jkn,kis

Pemkot berupaya tingkatkan keaktifan kepesertaan JKN-KIS di Batam

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid saat memimpin rapat terkait upaya tingkatkan keaktifan kepesertaan JKN-KIS di Batam (ANTARA/Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berupaya meningkatkan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah setempat.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Batam Jefridin Hamid di Batam, Jumat mengatakan tingkat keaktifan peserta di wilayah setempat 74,95 persen dari total kepersertaan 1.294.548 jiwa.

Ia menyampaikan melalui rapat bersama forum komunikasi para pemangku kepentingan utama Kota Batam tahap 1 tahun 2025 disepakati akan dilakukan pendataan terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan memastikan seluruh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terdaftar PBI JK.

“Melalui forum komunikasi ini, Pemkot Batam berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta,” ujar Jefridin.

Ia menjelaskan untuk pendataan akan dilakukan oleh petugas pencacah dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) bersama dengan agenda agen Pesiar (Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi).

Jefridin mengatakan Pesiar merupakan kegiatan terencana dalam rangka rekrutmen peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS.

"Pemkot sudah mendapat predikat UHC non cut off. Predikat UHC ini diberikan karena lebih dari 95 persen penduduk Kota Batam telah terjamin oleh Program JKN. Untuk itu perlu formula untuk memastikan masyarakat Kota Batam terjamin kesehatan dengan mendaftarkan diri dan sebagai peserta aktif," kata dia.

Lebih lanjut Jefridin menyampaikan salah satu syarat UHC non cut off adalah tidak boleh adanya penurunan tingkat keaktifan peserta. Dengan begitu diharapkan target keaktifan peserta di bulan September 2025 mencapai 80 persen.

"Seperti yang disampaikan tim BPJS perlu dilakukan update data secara berkala minimal per tiga bulan. Harus dilakukan update data bagi peserta yang meninggal maupun pindah domisili," ujar Jefridin.

Baca juga: BPJS Kesehatan Natuna perluas layanan skrining kesehatan peserta JKN

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE