Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan kepada pemerintah seputar susunan aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Usai disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada 11 Juli 2023, kata Syahril, kini pemerintah bersiap menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Ia memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan menyediakan saluran khusus di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id

Portal tersebut bisa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes buka masukan publik tanggapi aturan turunan UU Kesehatan

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024