Batam (ANTARA) - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
 
Hadi menyebutkan, sertifikat itu langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan dimulai.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9).
 
Selain itu kata dia, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja.

Baca juga:
Menteri Investasi optimistis investasi Rempang turut tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Menteri Investasi sebut besaran ganti rugi warga Rempang akan disesuaikan
 
Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
 
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.
 
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," jelasnya.
 
Sementara, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
 
Baca juga:
Sejumlah menteri dijadwalkan rapat bahas Rempang di Batam

Menteri Bahlil ke Batam, bahas percepatan pengembangan Rempang

"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," katanya.
 
Menurutnya, dalam pembangunan rumah relokasi tahap pertama itu diperkirakan dalam sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan.
 
Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.
 
"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," ujar Bahlil.
 
Baca juga:
Polresta Barelang kabulkan penangguhan delapan tersangka kericuhan Rempang

Komnas HAM lakukan investigasi di sekolah terdampak kericuhan Rempang

PBNU: Kasus di Pulau Rempang sejatinya bisa diselesaikan lewat musyawarah

Polisi jelasakan jam besuk tersangka kericuhan Rempang


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke warga yang direlokasi di Rempang

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024