Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pendekatan persuasif dan humamis dilakukan untuk menangani kasus warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

“Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog partisipasi masyarakat setempat,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia menyatakan LPSK prihatin atas peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam, akibat penolakan warga terkait rencana pembangunan Rempang Eco City.

LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.

“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado," katanya.

Dia menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"Tindakan aparatur negara di tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan," ujarnya.

Dia mengatakan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, khususnya pada Pasal 6 ayat (1),  memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan.

Dia berharap penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice," pesannya.

Nasution menyatakan LPSK mempersilakan saksi atau korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan kepada LPSK, jika membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia, mengunjungi dua sekolah, yakni SD Negeri 024 Galang dan SMP Negeri 22 Batam yang terkena gas air mata saat bentrokan antara petugas dan warga Rempang pada 7 September 2023.
 
Kehadiran Bahlil di dua sekolah itu untuk memastikan proses belajar mengajar siswa berjalan lancar setelah bentrokan.

"Saya datang ke sekolah agar tidak ada persepsi di media sosial yang aneh-aneh. Setelah saya cek dua sekolah terdampak gas air mata, sekarang mereka sudah sekolah seperti biasa. Di sini, mereka tertawa bersama saya," ujar Bahlil di Batam, Kepulauan Riau, Senin (18/9).
 
Dia juga menanggapi dan akan mempertimbangkan kembali atas permintaan siswa di dua sekolah itu  agar tidak menggusur sekolah mereka.
 
"Iya akan kami pertimbangan itu semua. Insya Allah lah. Kami kan punya hati semua," kata dia.

Selain mempertimbangkan penggusuran sekolah, Bahlil juga menegaskan tidak akan membongkar makam leluhur masyarakat Melayu di Pulau Rempang, walaupun proyek investasi di pulau tersebut terus berjalan.
 
"Untuk kuburan pendahulu kita, saya tidak izinkan dibongkar. Nanti ini akan dipagar, dibuat gapura, agar dapat nyaman berziarah," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK harap pendekatan persuasif dan humanis tangani kasus Rempang

Pewarta : Fauzi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024