Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp17 miliar dari Kementerian Keuangan karena dinilai berhasil mengendalikan inflasi, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mempercepat belanja daerah.

"Alhamdulillah, pemkot dapat alokasi insentif sebesar Rp17 miliar, untuk percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp11 miliar, untuk penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6 miliar," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan di Tanjungpinang, Rabu.

Hasan bersyukur atas keberhasilan pemkot dan jajaran sehingga mendapatkan alokasi insentif fiskal dari pemerintah pusat. Keberhasilan itu berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan pihak terkait.

Ia berharap capaian tersebut menjadi penyemangat dan motivasi bagi Pemkot Tanjungpinang untuk terus meningkatkan kinerja bersama seluruh perangkatnya.

"Kita akan terus berupaya dalam menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah, termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Hasan.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menerima langsung penghargaan berupa alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Aula Mezanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10) malam.

Ada 33 daerah penerima alokasi yang terdiri atas tiga provinsi, enam kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.

Baca juga:
DLH sebut kualitas udara di Kota Batam kembali menurun

Gubernur Ansar salurkan 1.450 paket sembako untuk warga Batam

Pemkot Batam ajak mahasiswa tingkatkan keterampilan guna hadapi pasar kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah.

“Indikator penilaiannya dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat, seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin

"Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas," katanya.

Baca juga:
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut tiga penyakit dengan klaim biaya terbesar

Pemkot Tanjungpinang gelar Gerakan Pangan Murah

Pj. wali kota minta ASN patuhi larangan "like" medsos peserta Pemilu 2024

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024