Tanjungpinang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan meminta aparatur sipil negara mematuhi aturan soal larangan memberikan like (menyukai) hingga comment (mengomentari) akun media sosial kontestan calon peserta Pemilu 2024.
Hasan menyebut Pemkot Tanjungpinang segera mengeluarkan surat instruksi guna memperkuat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Saya minta sekretaris daerah membuat surat instruksi larangan ASN menyukai dan mengomentari akun media sosial calon peserta Pemilu 2024," kata Hasan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Tanjungpinang ingin semua rumah sakit terapkan antrean online
Pagoda Sata-Sahasra pertegas keberagaman di Tanjungpinang
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Tanjungpinang sangat mendukung aturan itu sebagai wujud menjaga netralitas ASN dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
Apalagi netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Jadi, kita minta ASN berkomitmen menjaga netralitas mereka pada Pemilu 2024, terlebih sebentar lagi akan masuk ke tahapan kampanye politik," ujar Hasan.
Hasan menambahkan Pemkot Tanjungpinang juga akan meningkatkan pengawasan terkait netralitas ASN. Bagi ASN yang kedapatan melanggar atau tidak netral bisa dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang dan Asparnas Kepri gelar pawai lampion
Pemkot Tanjungpinang siap merapikan tiang dan kabel di sisi jalan
Menurut dia, ASN tidak netral pada saat pemilu dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
"Salah satu tugas saya sebagai penjabat wali kota ialah menyukseskan Pemilu 2024, di antaranya mengingatkan ASN agar tetap bersikap netral dan menjaga situasi kondusif wilayah," ucapnya.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SKB itu salah satunya melarang ASN membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang minta warga bantu penanganan sampah
Pemkot Tanjungpinang gelar festival moon cake tahun 2023
Dishub Kepri pasang kamera tilang elektronik di Kota Tanjungpinang
Bea Cukai Tanjungpinang berhasil gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi
Hasan menyebut Pemkot Tanjungpinang segera mengeluarkan surat instruksi guna memperkuat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Saya minta sekretaris daerah membuat surat instruksi larangan ASN menyukai dan mengomentari akun media sosial calon peserta Pemilu 2024," kata Hasan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Tanjungpinang ingin semua rumah sakit terapkan antrean online
Pagoda Sata-Sahasra pertegas keberagaman di Tanjungpinang
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Tanjungpinang sangat mendukung aturan itu sebagai wujud menjaga netralitas ASN dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
Apalagi netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Jadi, kita minta ASN berkomitmen menjaga netralitas mereka pada Pemilu 2024, terlebih sebentar lagi akan masuk ke tahapan kampanye politik," ujar Hasan.
Hasan menambahkan Pemkot Tanjungpinang juga akan meningkatkan pengawasan terkait netralitas ASN. Bagi ASN yang kedapatan melanggar atau tidak netral bisa dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang dan Asparnas Kepri gelar pawai lampion
Pemkot Tanjungpinang siap merapikan tiang dan kabel di sisi jalan
Menurut dia, ASN tidak netral pada saat pemilu dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
"Salah satu tugas saya sebagai penjabat wali kota ialah menyukseskan Pemilu 2024, di antaranya mengingatkan ASN agar tetap bersikap netral dan menjaga situasi kondusif wilayah," ucapnya.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SKB itu salah satunya melarang ASN membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang minta warga bantu penanganan sampah
Pemkot Tanjungpinang gelar festival moon cake tahun 2023
Dishub Kepri pasang kamera tilang elektronik di Kota Tanjungpinang
Bea Cukai Tanjungpinang berhasil gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi