Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhitung dari 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Jumat, mengatakan program penghapusan denda PBB-P2 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan serta denda piutang dari 1994 sampai dengan 2022.
"Penghapusan denda pajak yang melekat piutang pajak PBB-P2 masyarakat Batam, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat badan usaha," ujar Aidil.
Ia menyampaikan program penghapusan denda PBB-P2 ditargetkan mencapai Rp53 miliar dari piutang, dan saat ini Bapenda Batam telah mendapatkan pembayaran piutang pajak sebesar Rp36 miliar.
"Kami masih ada kekurangan Rp17 miliar. Dan ini kami harapkan minimal dengan program ini bisa mendapatkan Rp17 miliar untuk mencapai target keseluruhan, karena kami melihat potensinya besar, masih banyak denda dan piutang pajak masyarakat yang belum dilunasi," tambah Aidil.
Kata Aidil, secara keseluruhan hingga September 2023 utang piutang dan denda mencapai Rp500 miliar.
"Dari Rp500 miliar itu kami coba pisahkan, yang denda saja itu bisa mencapai Rp150 miliar sampai Rp200 miliar. Itu keseluruhan denda dari tahun 1994," ujar dia.
Aidil menyebutkan wajib pajak dapat membayar melalui loket, ATM, m-banking, minimarket, dan pembayaran elektronik.
Selain itu, Bank Riau Kepri (BRK) juga telah menyediakan QRIS untuk pembayaran PBB-P2 yang diakses di http://qris.brksyariah.co.id.
Baca juga:Bapenda Batam telah pasang 170 alat perekam pajak
TPID Kepri galakkan gerakan pangan murah tekan kenaikan harga komoditas
Batam berkabut, BMKG pastikan tidak ada asap kiriman
Imigrasi catat penerbitan paspor di Batam capai 82.389
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapenda Batam berlakukan penghapusan denda PBB-P2 hingga Desember