Batam (ANTARA) - KPU Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 766 warga mengurus pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Batam Mawardi di Batam, Rabu mengatakan angka tersebut terdiri atas 335 warga pindah memilih masuk dan 431 warga pindah memilih keluar di daerah setempat.

"Sejauh ini yang keluar sudah 431 orang. Sedangkan untuk kategori masuk atau di dalam Kota Batam berjumlah 335 orang, baik antarkelurahan maupun kecamatan," kata Mawardi.

Baca juga:
Penerimaan pajak di Batam hingga September capai Rp905 miliar

BU SPAM BP Batam gelar rapat evaluasi kerja

Ia menjelaskan dari 431 orang yang mengurus pindah memilih keluar tersebut, terdapat juga beberapa di antaranya pindah memilih ke luar negeri.

"Dilihat dari data ada yang pindah pilih ke London, Roma, Bandar Sri Begawan, Bangkok, dan Lima. Dan proses pengurusan pindah memilih itu dapat berlangsung hingga H-7 pencoblosan," ujar dia.

Kata Mawardi, berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman atau sosial media KPU Batam, dan juga ada sejumlah posko di setiap kecamatan.

Adapun syarat ketentuan untuk mengurus pindah memilih yaitu pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan tertentu seperti, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Baca juga:
Pemkot Batam sidak pasar induk guna pastikan harga pangan stabil

Gubernur Ansar salurkan bantuan pangan pemerintah ke warga Batam

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," kata dia.

Lebih lanjut, kata Mawardi, pengurus pindah memilih juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 7 Februari 2024) dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Baca juga:
KPU Bintan terima kiriman 1.984 bilik suara Pemilu 2024

Perum Bulog sebut stok beras di Natuna cukup hingga akhir 2023

Pemprov Kepri siapkan skema pengaturan kerja aparatur jika kabut asap memburuk

Pemkab tambah dokter spesialis jantung di RSUD Natuna

Bawaslu Natuna ingatkan ASN harus netral pada Pemilu 2024


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024