Polresta Pekanbaru Riau pasang pita antisipasi balap liar
Kamis, 12 Oktober 2023 17:35 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan memasang marka pita penggaduh di sejumlah titik rawan aksi balap liar ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru
Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Polda Riau bersama dinas perhubungan setempat memasang marka pita penggaduh di sejumlah lokasi guna mengantisipasi aktivitas balap liar.
Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti melalui pernyataannya, Kamis, menyampaikan pemasangan pita penggaduh berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien belakang Pos Gurindam 1 dan U-Turn depan Kantor Bulog dan Jalan Diponegoro, tepatnya depan Hotel Arya Duta.
"Kita pasang di dua lokasi tersebut karena sering digunakan untuk aksi balapan liar", kata Kompol Gitta.
Pita penggaduh sengaja dipasang agar pengendara yang melintas mengurangi kecepatannya. Fungsinya mirip dengan polisi tidur.
Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan di jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang situasi tertentu yang bisa membahayakan.
Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilindas.
Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti melalui pernyataannya, Kamis, menyampaikan pemasangan pita penggaduh berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien belakang Pos Gurindam 1 dan U-Turn depan Kantor Bulog dan Jalan Diponegoro, tepatnya depan Hotel Arya Duta.
"Kita pasang di dua lokasi tersebut karena sering digunakan untuk aksi balapan liar", kata Kompol Gitta.
Pita penggaduh sengaja dipasang agar pengendara yang melintas mengurangi kecepatannya. Fungsinya mirip dengan polisi tidur.
Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan di jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang situasi tertentu yang bisa membahayakan.
Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilindas.
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Belasan sepeda motor dikandangkan polisi saat antisipasi balap liar
27 December 2020 11:15 WIB, 2020
Presiden Prabowo teken PP pembentukan lima pengadilan militer baru, termasuk di Pekanbaru
19 June 2025 15:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK periksa Wakil Bupati Tulungagung dalami aliran uang terkait kasus Gatut Sunu
22 May 2026 14:49 WIB