Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Polda Riau bersama dinas perhubungan setempat memasang marka pita penggaduh di sejumlah lokasi guna mengantisipasi aktivitas balap liar.

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti melalui pernyataannya, Kamis, menyampaikan pemasangan pita penggaduh berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien belakang Pos Gurindam 1 dan U-Turn depan Kantor Bulog dan Jalan Diponegoro, tepatnya depan Hotel Arya Duta.

"Kita pasang di dua lokasi tersebut karena sering digunakan untuk aksi balapan liar", kata Kompol Gitta.

Pita penggaduh sengaja dipasang agar pengendara yang melintas mengurangi kecepatannya. Fungsinya mirip dengan polisi tidur.

Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan di jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang situasi tertentu yang bisa membahayakan.

Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilindas.