Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk memanfaatkan program "Jaga Desa" sebagai wadah melakukan konsultasi hukum dalam memanfaatkan dana desa.

Menurut Ansar program "Jaga Desa" adalah salah satu upaya mewujudkan program Nawacita Presiden RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari wilayah pinggiran dengan memperkuat posisi daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

"Desa yang kuat dan tangguh akan melahirkan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan negara yang kokoh kuat dan tangguh pula," kata Gubernur Ansar usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri tentang Program Jaga Desa di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pengejawantahan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Baca juga:
Pemprov Kepri serahkan 11,5 ton bibit rumput laut ke warga pesisir di Batam dan Karimun

Batam raih tiga penghargaan Stakeholders Award 2023

Poin penting dari nota kesepakatan ini meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi seluruh perangkat desa di seluruh Provinsi Kepri dalam hal pengelolaan keuangan desa, yaitu dengan melakukan pengawalan, asistensi, penyuluhan, dan penerangan hukum kepada perangkat desa, serta secara berkala melakukan 'monitoring' dan evaluasi.

Gubernur Ansar mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri yang mengimplementasikan program "Jaga Desa". Ia mengimbau perangkat desa supaya aktif melakukan komunikasi dengan kejaksaan terdekat sebagai mitra.

"Semua persoalan pembinaan hukum bisa bermanfaat maksimal bagi perangkat desa melalui program yang telah disusun dan ditetapkan di desa," ujar Ansar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono mengatakan kejaksaan memandang sangat penting dan strategis untuk hadir di tengah-tengah masyarakat bukan hanya kepala desa tapi seluruh jajaran perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa mulai hari ini seluruh kepala desa memiliki sahabat baru, yaitu 'Jaga Desa'. Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai mitra.

Baca juga:
Kemenkumham Kepri: Kondisi Lapas dan Rutan di Kepri alami kelebihan kapasitas tahanan

Kemenkumham Kepri tetapkan 70 desa binaan sadar hukum

"Kepala desa dapat memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa," katanya.

Ia menyebut program "Jaga Desa" diharapkan dapat membantu perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Program ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, katanya.

Baca juga:
Hingga Oktober realisasi pendapatan pajak Natuna mencapai Rp4,6 miliar

Kejari Natuna tanda tangani kerja sama program "Jaga Desa" dengan 70 kades

Pemkab hibahkan dana sebesar Rp16 miliar kepada KPU Natuna

Imigrasi Tanjungpinang terapkan "Si Comel" guna permudah layanan paspor

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024