Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, perihal penetapan 30 orang tersangka pihak Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor BP Batam yang terjadi pada 11 September 2023.
Baca juga:
698 KPM di Batam terima bantuan cadangan beras pemerintah
Pemkot siapkan SDM berkualitas untuk dukung percepatan Batam kota cerdas
Baca juga:
Polresta Barelang turunkan 90 personel jaga sidang putusan kericuhan Rempang
Pemkot Batam telah serahkan 33.470 paket sembako murah
Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.
Baca juga:
KKP tetapkan Kelurahan Sedanau Natuna sebagai lokasi Kampung Nelayan Maju
Porwil XII Sumatera tahun 2027 bakal digelar di Kepri
Pemkab Natuna gelar pelatihan tata rias untuk para pencari kerja
Begini perkembangan pergeseran warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Batam tolak permohonan praperadilan tersangka kericuhan Rempang
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11).
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Baca juga:
698 KPM di Batam terima bantuan cadangan beras pemerintah
Pemkot siapkan SDM berkualitas untuk dukung percepatan Batam kota cerdas
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Polresta Barelang turunkan 90 personel jaga sidang putusan kericuhan Rempang
Pemkot Batam telah serahkan 33.470 paket sembako murah
Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.
Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.
"Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak," kata dia.
Baca juga:
KKP tetapkan Kelurahan Sedanau Natuna sebagai lokasi Kampung Nelayan Maju
Porwil XII Sumatera tahun 2027 bakal digelar di Kepri
Pemkab Natuna gelar pelatihan tata rias untuk para pencari kerja
Begini perkembangan pergeseran warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Batam tolak permohonan praperadilan tersangka kericuhan Rempang