Karimun (ANTARA News) - DPRD Karimun mengharapkan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, harus bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari pungutan izin retribusi pengelolaan dan pengusahaan burung walet.

"Selama ini pungutan izin retribusi penangkaran walet belum optimal. Tahun 2010 tercatat dari 484 rumah penangkaran walet yang ada, pajak yang diperoleh hanya sebesar Rp10 juta dan retribusi sebesar Rp236 juta," ucap Ketua Fraksi Hanura DPRD Karimun, Bhakti Lubis di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Bhakti Lubis menjelaskan bila pungutan pajak dan retribusi penangkaran burung walet optimal, dapat menjadi salah satu sumber andalan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa merusak lingkungan.

"Saya memprediksi bila pungutan izin retribusi optimal, nilainya bisa mencapai belasan miliar rupiah," katanya.

Dia memaparkan sejak tahun 2002, payung hukum pungutan izin retribusi pengelolaan dan pengusahaan walet sudah ada, namun optimalisasi pendapatan dari sektor penangkaran walet itu belum pernah terwujud.

"Padahal ketentuan dalam Perda No 2 tahun 2002 tentang Izin Retribusi Pengeloaan dan Pengusahaan Burung Walet secara rinci telah memaparkan mulai dari ketentuan pengajuan izin, cara pemungutan, wilayah, cara pembayaran, nilai nominal pajak dan retribusi rumah beserta hasil penangkaran berikut sanksi pidananya. Namun hasil optimal masih tidak tercapai," katanya.

Menurut dia, bila hingga akhir tahun ini Dispenda masih tidak bisa optimal memunggut izin retribusi walet, dia menyarankan agar Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk penegakan perda menertibkan rumah walet milik pengusaha yang membangkang.

"Dalam melakukan penertiban, Satpol PP kami harapkan melibatkan aparat Polres Karimun karena dalam perda tersebut dengan tegas menyebutkan adanya sanksi pidana," ujarnya.

(ANT-HAM/H-KWR/Btm3)