Begini penjelasan Kemenkominfo soal perubahan pasal 27 di RUU ITE
Jumat, 24 November 2023 7:37 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers mengenai Rancangan Undang Undang Perubahan Kedua UU ITE di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/22/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan rinci terkait perubahan yang telah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan RUU perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penjelasan perubahan itu disampaikannya secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet.
"Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.
Secara lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut,
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".
Semuel mengatakan perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.
Ia mengatakan apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya justru mendapatkan ganjaran hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP
Penjelasan perubahan itu disampaikannya secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet.
"Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.
Secara lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut,
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".
Semuel mengatakan perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.
Ia mengatakan apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya justru mendapatkan ganjaran hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP
Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kuasa hukum sebut penetapan Siskaeee jadi tersangka terlalu dipaksakan
18 January 2024 13:06 WIB, 2024
Polisi sebut Dewi Perssik belum berdamai dengan terlapor dugaan langgar UU ITE
09 November 2022 19:20 WIB, 2022
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB