Indramayu (ANTARA) -
Tim jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin.

"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata juru bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Senin.

Adrian menjelaskan salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus.

"Salah satu alasan adalah bahwa telah memasuki pokok perkara karena kalau sudah masuk pokok perkara itu bukan lagi materi eksepsi," ujarnya.

Meski tanggapan dari JPU secara keseluruhan menolak eksepsi itu, majelis hakim PN Indramayu yang diketuai Yogi Dulhadi belum mengabulkan atau menerima nota keberatan Panji Gumilang.
 
Baca juga:
KPU Kota Batam tetap dirikan TPS di Pulau Rempang

Perputaran uang di Asparnas Fest Kepri 2023 capai Rp1,4 miliar

Pemprov Kepri dan PLN bangun kabel laut hubungkan Batam-Pulau Buluh

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim JPU tolak nota keberatan kuasa hukum Panji Gumilang

Pewarta : Fathnur Rohman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024