TKI Masih Dibayar di Bawah Upah Minimum
Selasa, 14 Juni 2011 16:58 WIB
Batam (ANTARA News) - Masih banyak tenaga kerja Indonesia sektor
informal yang dibayar di bawah ketentuan upah minimal Pemerintah
Malaysia sebesar 750 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta (kurs 1
ringgit Rp2.819) per bulan.
"Banyak TKI yang digaji 450 ringgit per bulan," kata Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jujur Hutagalung usai menemani anggota parlemen Malaysia yang berkunjung di Batam, Selasa.
Ia mengatakan upah 450 ringgit atau sekitar Rp1.287.000 per bulan diterima TKI legal, sedangkan untuk gaji TKI ilegal masih di bawah 450 ringgit.
Menurut dia, ketentuan upah minimal tidak mengikat, sehingga masih banyak majikan yang melanggarnya, dan KJRI belum dapat bertindak.
"Ketentuan upah minimal bisa disesuaikan dengan mekanisme pasar," kata dia.
Sementara itu, Ketua Kelab Penyokong Kerajaan (Barisan Nasional Backbenchers Club/ BNBBC) Malaysia Datuk Nazri bin H Ismail dalam kunjungan resmi ke DPRD Batam mengatakan pemerintah Malaysia telah menetapkan upah minimal TKI sebesar 750 ringgit Malaysia per bulan.
Menurut dia, kebijakan upah minimal itu merupakan bentuk penghargaan Malaysia kepada TKI yang telah membantu pembangunan di negara kerajaan.
Ia mengatakan pembangunan Malaysia tidak akan begitu cepat tanpa dibantu pekerja Indonesia termasuk pengasuh anak dan pekerja rumah yang menunjang kinerja warga Malaysia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS jika pengguna jasa menolak menggaji sedikitnya 600 ringgit per bulan atau sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Pemerintah RI terus menyosialisasikan isi nota kesepakatan perlindungan TKI pekerja rumah tangga di Malaysia pada pemangku kepentingan.
Menakertrans menandatangani MoU Perlindungan TKI Pekerja Rumah Tangga dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subhramaniam di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2011, yang mengatur paspor dipegang pemilik, libur sehari dalam seminggu, dan gaji serta biaya penempatan mengikuti mekanisme pasar.
(ANT-YJN/B012/Btm1)
"Banyak TKI yang digaji 450 ringgit per bulan," kata Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jujur Hutagalung usai menemani anggota parlemen Malaysia yang berkunjung di Batam, Selasa.
Ia mengatakan upah 450 ringgit atau sekitar Rp1.287.000 per bulan diterima TKI legal, sedangkan untuk gaji TKI ilegal masih di bawah 450 ringgit.
Menurut dia, ketentuan upah minimal tidak mengikat, sehingga masih banyak majikan yang melanggarnya, dan KJRI belum dapat bertindak.
"Ketentuan upah minimal bisa disesuaikan dengan mekanisme pasar," kata dia.
Sementara itu, Ketua Kelab Penyokong Kerajaan (Barisan Nasional Backbenchers Club/ BNBBC) Malaysia Datuk Nazri bin H Ismail dalam kunjungan resmi ke DPRD Batam mengatakan pemerintah Malaysia telah menetapkan upah minimal TKI sebesar 750 ringgit Malaysia per bulan.
Menurut dia, kebijakan upah minimal itu merupakan bentuk penghargaan Malaysia kepada TKI yang telah membantu pembangunan di negara kerajaan.
Ia mengatakan pembangunan Malaysia tidak akan begitu cepat tanpa dibantu pekerja Indonesia termasuk pengasuh anak dan pekerja rumah yang menunjang kinerja warga Malaysia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS jika pengguna jasa menolak menggaji sedikitnya 600 ringgit per bulan atau sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Pemerintah RI terus menyosialisasikan isi nota kesepakatan perlindungan TKI pekerja rumah tangga di Malaysia pada pemangku kepentingan.
Menakertrans menandatangani MoU Perlindungan TKI Pekerja Rumah Tangga dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subhramaniam di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2011, yang mengatur paspor dipegang pemilik, libur sehari dalam seminggu, dan gaji serta biaya penempatan mengikuti mekanisme pasar.
(ANT-YJN/B012/Btm1)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menaker sebut formulasi kenaikan upah minimum 2027 tunggu hasil RUU Ketenagakerjaan
18 September 2026 11:33 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB