Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 349 warga setempat mengajukan pindah memilih jelang Pemilu 2024, terdiri dari 191 pemilih pindah masuk dan 158 pemilih pindah keluar.
Anggota KPU Bintan, A. Fauzi, mengatakan jumlah warga pindah memilih tersebut tersebar di 10 kecamatan, 25 kelurahan/desa, dan 95 TPS se-Kabupaten Bintan.
"Layanan pindah memilih bertujuan agar hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodir pada Pemilu 2024," kata Fauzi di Bintan, Kamis.
Ia menyebutkan masyarakat dapat mengakses layanan pindah memilih di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor KPU Bintan.
Masyarakat dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024. Kecuali, bagi pemilih yang akan difasilitasi di TPS lokasi khusus, bisa mengajukan maksimal H-7 jelang pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024, seperti tahanan dan orang sakit.
Fauzi menjelaskan bahwa warga yang mengurus pindah memilih, harus memenuhi sembilan kriteria persyaratan yang ditetapkan KPU, antara lain menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
Kemudian, penyandang disabilitas menjalani rehabilitasi di panti sosial, lalu menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.
"Selain sembilan kriteria itu, tidak akan kami layani," ujar Fauzi.
Fauzi menambahkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Bintan pada tanggal 21 Juni 2023, sebanyak 123.355 orang yang tersebar di 496 TPS.
Penetapan DPT itu berdasarkan dokumen kependudukan Kabupaten Bintan. Sementara warga di luar domisili Bintan, tidak bisa masuk DPT. Namun, dapat mengurus pindah memilih ke daerah itu asal memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Misalnya, ada warga luar domisili urus pindah memilih ke Bintan, maka mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb," ungkap Fauzi.
Menurutnya sampai saat ini KPU Bintan terus melayani warga pindah pilih, baik pindah masuk maupun keluar daerah tersebut, sehingga jumlah pemilih di Bintan senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.
"Berbagai alasan warga mengurus pindah memilih, paling banyak itu karena pindah domisili," demikian Fauzi.
Anggota KPU Bintan, A. Fauzi, mengatakan jumlah warga pindah memilih tersebut tersebar di 10 kecamatan, 25 kelurahan/desa, dan 95 TPS se-Kabupaten Bintan.
"Layanan pindah memilih bertujuan agar hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodir pada Pemilu 2024," kata Fauzi di Bintan, Kamis.
Ia menyebutkan masyarakat dapat mengakses layanan pindah memilih di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor KPU Bintan.
Masyarakat dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024. Kecuali, bagi pemilih yang akan difasilitasi di TPS lokasi khusus, bisa mengajukan maksimal H-7 jelang pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024, seperti tahanan dan orang sakit.
Fauzi menjelaskan bahwa warga yang mengurus pindah memilih, harus memenuhi sembilan kriteria persyaratan yang ditetapkan KPU, antara lain menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
Kemudian, penyandang disabilitas menjalani rehabilitasi di panti sosial, lalu menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.
"Selain sembilan kriteria itu, tidak akan kami layani," ujar Fauzi.
Fauzi menambahkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Bintan pada tanggal 21 Juni 2023, sebanyak 123.355 orang yang tersebar di 496 TPS.
Penetapan DPT itu berdasarkan dokumen kependudukan Kabupaten Bintan. Sementara warga di luar domisili Bintan, tidak bisa masuk DPT. Namun, dapat mengurus pindah memilih ke daerah itu asal memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Misalnya, ada warga luar domisili urus pindah memilih ke Bintan, maka mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb," ungkap Fauzi.
Menurutnya sampai saat ini KPU Bintan terus melayani warga pindah pilih, baik pindah masuk maupun keluar daerah tersebut, sehingga jumlah pemilih di Bintan senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.
"Berbagai alasan warga mengurus pindah memilih, paling banyak itu karena pindah domisili," demikian Fauzi.