Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, mencatat kinerja positif di bidang perdata dan tata usaha (Datun) yang berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Batam dengan nilai keuangan negara mencapai Rp1,09 triliun selama periode Januari-November 2025
Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma di Batam, Kamis, mengatakan penyelamatan keuangan dan aset tersebut berasal dari berbagai aset prasarana, sarana, utilitas umum (PSU), serta aset lain yang menjadi hak Pemerintah Kota Batam.
"Penyelamatan aset ini adalah wujud hadirnya Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel," kata Wayan.
Dia menjelaskan aset-aset yang diselamatkan itu, awalnya dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pengembang ataupun pihak yang tersebar di berbagai kawasan perumahan di Kota Batam.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga memicu ketidakpastian terkait legalitas, penggunaan dan status kepemilikan aset.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, kata dia, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Batam dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.
"Pendampingan ini mencakup serangkaian langkah strategis mulai dari penelusuran lapangan, inventarisasi aset, verifikasi dokumen, hingga penyusunan dasar hukum untuk memperkuat proses pengembalian aset," ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa penyelamatan aset bukan hanya proses administrasi, tetapi juga upaya hukum yang membutuhkan ketelitian, kejelian, serta komitmen yang kuat.
Dia mengatakan sepanjang 2025, pihaknya berupaya menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tujuan utama menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, pada Bidang Datun Kejari Batam juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,78 miliar. Selama 2025, Bidang Datun Kejari Batam menangani perdata litigasi sebanyak 11 kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak 133 kegiatan.
Sedangkan, Bidang Tata Usaha Negara menangani litigasi sebanyak dua kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 19 kegiatan, dan tindakan hukum lainnya sebanyak satu kegiatan.
Kemudian, Bidang Pelayanan Hukum sebanyak 17 kegiatan melalui Halo JPN sebanyak 12 kegiatan dan melalui Inovasi SAKURA sebanyak dua kegiatan, serta pelaksanaan MoU sebanyak tujuh kegiatan.
Dia mengatakan atas capaian kinerja itu, Bidang Datun Kejari Batam mendapat penghargaan sebagai satuan kerja terbaik II kategori capaian kinerja Datun dari Kejati Kepri.
Sepanjang 2025, kata Wayan, Kejari Batam juga mencatat kinerja tertinggi hampir seluruh bidang penugasan, seperti bidang pembinaan, realisasi anggaran Kejari Batam mencapai Rp21,57 miliar atau 99,18 persen dari pagu anggaran.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp27,56 miliar atau 455,77 persen dari target yang ditetapkan.
Wayan menyebut capaian tersebut merupakan hasil konsistensi jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus pelayanan publik.
"Optimalisasi pengelolaan anggaran dan PNBP menjadi perhatian kami agar setiap rupiah yang dikelola negara dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata," ujarnya.

Komentar