Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau membayar klaim santunan korban kecelakaan lalu lintas sebanyak Rp4,2 miliar sepanjang tahun 2023.

"Itu meningkat sekitar 44 persen atau Rp1,3 miliar dibanding tahun 2022, yang sebesar Rp2,9 miliar," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kota Tanjungpinang Akmal Nur di Tanjungpinang, Sabtu.

Akmal menyampaikan bahwa wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Kota Tanjungpinang meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas. Selama tahun 2023 klaim santunan paling banyak dibayarkan di daerah Tanjungpinang dan Bintan.

Menurut dia, selama tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang mengajukan klaim di wilayah kerjanya naik 31 persen dibanding pada tahun 2022.

Selama kurun itu, dia memerinci, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di jalan raya naik 38 persen dan jumlah korban yang terluka meningkat 55 persen.

Nilai total santunan bagi ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia pada tahun 2023 tercatat Rp2,150 miliar dan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terluka mencapai Rp2,078 miliar.

Menurut ketentuan pemerintah, santunan bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal nilainya Rp50 juta per orang dan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan yang terluka maksimal Rp20 juta per orang. 

"Kalau dari hasil analisis kami, dampak kenaikan korban kecelakaan lalu lintas tahun 2023, akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan berkendara di jalan raya," kata Akmal.

Oleh karena itu, PT Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Tanjungpinang menggiatkan operasi bersama guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Jasa Raharja juga akan meningkatkan penyuluhan mengenai upaya keselamatan selama berkendara di sekolah-sekolah mengingat 30 persen korban kecelakaan lalu lintas berusia produktif, termasuk di antaranya pelajar.

"Orang tua pun harus ikut mengawasi anak-anaknya. Contohnya, melarang bawa kendaraan ke sekolah jika belum cukup umur, karena berisiko terjadi kecelakaan," kata Akmal.

Baca juga:
Dispar Natuna bakal gelar 29 kegiatan sepanjang tahun 2024

Imigrasi Belakangpadang-Kepri tingkatkan pengawasan WNA jelang Pemilu 2024

BPBD catat ada tiga kecamatan di Kabupaten Bintan terdampak banjir
 

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024