Natuna (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau menertibkan penggunaan knalpot brong kendaraan bermotor yang digunakan oleh siswa SMA di daerah itu.
 
Penertiban dilakukan pada Selasa 23 Januari dan Kamis 25 Januari di SMA Pulau Bunguran Besar.
 
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Natuna AKP Sopan saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis mengatakan, pada 23 Januari penertiban dilakukan di SMA Negeri 2 Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Timur.
 
Sedangkan pada hari ini pihaknya melakukan penertiban di SMA N 1 Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Timur.
 
"Kemarin kita temukan enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Untuk hari ini sekitar dua kendaraan," ucap dia.
 
Kata dia, knalpot tersebut sudah diamankan oleh pihaknya di Mako Polres Natuna dan penertiban dilakukan dengan cara persuasif.
 
"Kami sita dan sudah dibawa ke Kantor Polres Natuna, kalau sudah banyak baru kita musnahkan," ujar dia.
 
Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong dilarang oleh negara sebab bunyi yang dikeluarkannya mengganggu ketertiban umum.
 
Adapun aturan yang mengaturnya sambung dia, yakni peraturan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menyebut setiap warga negara yang melanggar aturan tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
 
"Kita juga sudah buat imbauan terkait hal ini agar warga tidak menggunakan knalpot brong," jelas dia
 
Ia menambahkan pihaknya bakal melakukan operasi gabungan untuk menertibkan knalpot brong di setiap wilayah di Natuna, kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan pemilu damai.
 
"Untuk penertiban di luar wilayah bunguran (Kecamatan Luar) akan di lakukan oleh Polsek setempat," kata dia.

Baca juga:
DBMSDA Batam koordinasi dengan BWS atasi banjir

KPPS Pemilu Kabupaten Natuna tanam 1.694 batang pohon

KPU Natuna-Kepri catat terdapat 2.746 pemilih tambahan untuk Pemilu 2024

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024