Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) di Kepulauan Riau menghancurkan 452 knalpot brong kendaraan roda dua.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho di Batam, Selasa mengatakan, dari hasil penertiban tersebut didapati 28 unit kendaraan roda dua yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda dua yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek jajaran.
"Serta terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (knalpot brong)," kata Nugroho.
Ia menjelaskan pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang dan dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Baca juga: Malaysia jajaki investasi LRT di Kota Batam
Menurut Nugroho, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu terhadap balap liar dan knalpot brong.
Ia menyampaikan sebelum dilakukan penindakan, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek jajaran memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, melalui Program Polisi Go To School, media sosial serta media massa untuk memberikan imbauan.
"Selanjutnya kita melakukan giat Cipta Kondisi dan penegakan hukum berupa melakukan penilangan elektronik/ETLE dan mengamankan knalpot brong dan kendaraan sepeda motor roda dua," ujar Nugroho.
Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan, terutama apabila motor tersebut tidak sesuai dengan standar.
Baca juga: Pemkot Batam tingkatkan pemahaman literasi digital pada kalangan ASN
"Maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sen, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula sesuai dengan standar penggunaan kendaraan bermotor roda dua," ujar dia.
Sementara itu, apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat," kata dia.
Baca juga:
Pemkot Batam salurkan sembako subsidi di 59 lokasi
Bandara Hang Nadim Batam buka penerbangan Batam-China
Berita Terkait
BNN Kota Batam: Butuh keseriusan wujudkan Kampung Madani
Minggu, 1 Desember 2024 11:00 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Pemkot Batam tingkatkan literasi digital bagi masyarakat
Minggu, 1 Desember 2024 9:17 Wib
KONI berkomitmen tingkatkan kualitas PON pada Rakornas di Kepri
Minggu, 1 Desember 2024 9:04 Wib
Guru Tanjungpinang apresiasi kenaikan gaji yang diumumkan Presiden
Minggu, 1 Desember 2024 8:22 Wib
BPBD Tanjungpinang siagakan TRC guna antisipasi bencana di musim hujan
Minggu, 1 Desember 2024 7:55 Wib
2.193 PPPK di Batam siap ikuti seleksi kompetensi dasar
Minggu, 1 Desember 2024 7:38 Wib
Disdik Batam tunggu arahan Kemendagri terkait makan bergizi gratis
Minggu, 1 Desember 2024 6:52 Wib
Komentar