Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) di Kepulauan Riau menghancurkan 452 knalpot brong kendaraan roda dua.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho di Batam, Selasa mengatakan, dari hasil penertiban tersebut didapati 28 unit kendaraan roda dua yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda dua yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek jajaran.
"Serta terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (knalpot brong)," kata Nugroho.
Ia menjelaskan pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang dan dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Baca juga: Malaysia jajaki investasi LRT di Kota Batam
Menurut Nugroho, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu terhadap balap liar dan knalpot brong.
Ia menyampaikan sebelum dilakukan penindakan, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek jajaran memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, melalui Program Polisi Go To School, media sosial serta media massa untuk memberikan imbauan.
"Selanjutnya kita melakukan giat Cipta Kondisi dan penegakan hukum berupa melakukan penilangan elektronik/ETLE dan mengamankan knalpot brong dan kendaraan sepeda motor roda dua," ujar Nugroho.
Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan, terutama apabila motor tersebut tidak sesuai dengan standar.
Baca juga: Pemkot Batam tingkatkan pemahaman literasi digital pada kalangan ASN
"Maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sen, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula sesuai dengan standar penggunaan kendaraan bermotor roda dua," ujar dia.
Sementara itu, apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat," kata dia.
Baca juga:
Pemkot Batam salurkan sembako subsidi di 59 lokasi
Bandara Hang Nadim Batam buka penerbangan Batam-China
Berita Terkait
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE
Selasa, 30 April 2024 19:24 Wib
Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan
Selasa, 30 April 2024 17:44 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Komentar