Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: BNPB: Denda pelaku kebakaran di Bromo masih kurang dibanding biaya water bombing

Atas vonis itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun masih akan melakukan pembahasan internal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca juga: Alhamdulillah, Savana Bromo kembali hijau pascakebakaran



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis terdakwa karhutla Gunung Bromo 2 tahun enam bulan penjara

Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024