Pembakar sampah di Tangerang terancam pidana penjara

id Pemkab Tangerang,DLHK Kabupaten Tangerang,Penanganan Polusi Udara,Kabupaten Tangerang,Banten,Polusi

Pembakar sampah di Tangerang terancam pidana penjara

Ilustrasi - Seorang jurnalis saat mengambil gambar sejumlah tumpukan sampah ilegal di Tangerang (Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Pemkab Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat bakal menindak tegas pelaku pembakaran sampah secara ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah, bisa dijatuhi kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta," kata kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli di Tangerang, Senin.

Ia menerangkan, dengan diberlakukannya Perda No.1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, yang mana selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak dan berimbas pada penurunan kualitas udara di Kabupaten Tangerang.

Aturan pengelolaan sampah, kata dia, juga tertuang dalam SE Bupati Tangerang.

Isi dari SE itu, di antaranya adalah dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Kemudian, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon dan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE