Tangerang (ANTARA) - Pemkab Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat bakal menindak tegas pelaku pembakaran sampah secara ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah, bisa dijatuhi kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta," kata kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli di Tangerang, Senin.
Ia menerangkan, dengan diberlakukannya Perda No.1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, yang mana selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak dan berimbas pada penurunan kualitas udara di Kabupaten Tangerang.
Aturan pengelolaan sampah, kata dia, juga tertuang dalam SE Bupati Tangerang.
Isi dari SE itu, di antaranya adalah dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.
Kemudian, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon dan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Berita Terkait
Puluhan rumah rusak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 9:08 Wib
216 rumah terendam banjir di Banten
Sabtu, 27 April 2024 15:09 Wib
Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 terjadi di Kabupaten Boalemo
Sabtu, 27 April 2024 13:29 Wib
Pemkab Natuna usulkan ranperda pembentukan dua kecamatan baru
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
Tiga warga tertimbun longsor di Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 9:56 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
Komentar