Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan video persentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri yang beredar di media sosial merupakan berita bohong atau hoaks.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ujar Idham di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Polda Kepri siap kawal pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah 3T
KPU Bintan upayakan semua TPS pakai mesin pengganda dokumen
Dia menjelaskan berdasarkan angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," katanya.
Baca juga:
Hari ke-74, Ganjar dan Mahfud kampanye di Jabar
Pemko Tanjungpinang lindungi 4.459 petugas KPPS dengan BPJS Kesehatan
Sementara itu, kata dia, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15 hingga 22 Februari 2024.
"Dilaksanakan sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," pungkas Idham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Video hasil pemungutan suara di luar negeri hoaks
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ujar Idham di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Polda Kepri siap kawal pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah 3T
KPU Bintan upayakan semua TPS pakai mesin pengganda dokumen
Dia menjelaskan berdasarkan angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," katanya.
Baca juga:
Hari ke-74, Ganjar dan Mahfud kampanye di Jabar
Pemko Tanjungpinang lindungi 4.459 petugas KPPS dengan BPJS Kesehatan
Sementara itu, kata dia, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15 hingga 22 Februari 2024.
"Dilaksanakan sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," pungkas Idham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Video hasil pemungutan suara di luar negeri hoaks