Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan mengecek dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London.

"Aku malah baru tahu. Aku belum tau. Jadi dicek dulu, ya, karena aku baru dapat info dari teman-teman. Nanti dicek," kata Lolly di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, beredar video sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

Sementara itu, PPLN London menanggapi video viral dengan narasi yang menyebutkan sejumlah WNI di Inggris Raya dan Irlandia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bawaslu RI tangani persoalan surat suara direndam di Arab Saudi

Denny mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Dia menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

Oleh sebab itu, Denny mengatakan bahwa tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri buka layanan call center pengaduan pelanggaran pemilu

Sebelumnya, akun media sosial X, @gobuddyvlr, mencuit pada Selasa pukul 1.34 WIB;

Ada ratusan masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan melakukan pemilihan di Inggris, menurut ketua PPLN UK ada health & safety regulations.

Cuitan tersebut hingga Selasa pukul 21.50 WIB mencapai sekitar 14.000 unggah ulang, 1.852 kutipan, 35.000 akun menyukai, dan 2,5 juta tayangan.


 Baca juga:
Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu

Bawaslu dalami dugaan pelanggaran politik uang caleg DPD RI di Batam

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu akan cek dugaan pelanggaran oleh PPLN London

Pewarta : Rio Feisal
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024