Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi direncanakan menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) Indonesia mengenai isu Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 23 Februari 2024.

Sidang dengar pendapat tersebut diadakan oleh ICJ guna merespons isu mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

"Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB," kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, yang dikutip di Jakarta, Ahad
 

Indonesia termasuk dari 53 negara serta tiga organisasi internasional yang dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan selama sidang ICJ yang berlangsung pada 19-26 Februari 2024.

Guna mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Menlu Retno menjaring masukan dari pakar hukum internasional melalui diskusi bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di Jakarta, pertengahan Januari lalu.

Menurut Retno, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan," kata dia.

Retno menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, harus dihormati.

"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," kata Menlu.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menlu Retno bicara soal Palestina di ICJ pada 23 Februari

Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024