Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan penanganan dugaan kasus politik uang yang melibatkan seorang calon DPD RI Ria Saptarika, karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu 2024.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepri yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan Tinggi tentang temuan dugaan tindak pidana Pemilu Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024.
"Dengan demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, di Tanjungpinang, Rabu.
Zulhadril menjelaskan penanganan kasus ini bermula ketika Bawaslu Kepri menerima informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan perbuatan pembagian uang kepada masyarakat yang dilakukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri atas nama Ria Saptarika dan calon anggota DPRD Kota Batam daerah pemilihan (dapil) 6 Kota Batam (Sekupang dan Belakang Padang) atas nama A. Zhafir Riasaptarika.
Dugaan kasus pembagian uang ini terjadi di salah satu rumah makan Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri pada hari Minggu (21/1/2024).
"Laporan ini kami terima Senin 22 Januari 2024, merupakan temuan dari Panwaslu Belakang Padang," ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, katanya, Bawaslu Kepri langsung melakukan rapat pleno dengan menetapkan informasi itu sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu serta memutuskan dilakukan penelusuran guna mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut.
Setelah melakukan penelusuran terhadap informasi awal ini, kata dia, Bawaslu Kepri melakukan rapat pleno dengan menetapkan informasi awal itu sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan melakukan registrasi pada Selasa (6/2).
Kemudian, pada Rabu 7 Februari 2024 dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang dihadiri oleh Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan Tinggi. Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.
Selanjutnya, pada 12-23 Februari 2024 dilakukan kajian dugaan pelanggaran dengan pelaksanaan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang mengetahui dan memahami lingkup pelaksanaan kegiatan sekaligus melakukan pengumpulan bukti-bukti.
Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti itu, Sentra Gakkumdu Kepri melakukan rapat pembahasan untuk menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut, Selasa 27 Februari 2024.
"Sehingga, hasil pembahasannya disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," katanya.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepri yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan Tinggi tentang temuan dugaan tindak pidana Pemilu Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024.
"Dengan demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, di Tanjungpinang, Rabu.
Zulhadril menjelaskan penanganan kasus ini bermula ketika Bawaslu Kepri menerima informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan perbuatan pembagian uang kepada masyarakat yang dilakukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri atas nama Ria Saptarika dan calon anggota DPRD Kota Batam daerah pemilihan (dapil) 6 Kota Batam (Sekupang dan Belakang Padang) atas nama A. Zhafir Riasaptarika.
Dugaan kasus pembagian uang ini terjadi di salah satu rumah makan Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri pada hari Minggu (21/1/2024).
"Laporan ini kami terima Senin 22 Januari 2024, merupakan temuan dari Panwaslu Belakang Padang," ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, katanya, Bawaslu Kepri langsung melakukan rapat pleno dengan menetapkan informasi itu sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu serta memutuskan dilakukan penelusuran guna mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut.
Setelah melakukan penelusuran terhadap informasi awal ini, kata dia, Bawaslu Kepri melakukan rapat pleno dengan menetapkan informasi awal itu sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan melakukan registrasi pada Selasa (6/2).
Kemudian, pada Rabu 7 Februari 2024 dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang dihadiri oleh Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan Tinggi. Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.
Selanjutnya, pada 12-23 Februari 2024 dilakukan kajian dugaan pelanggaran dengan pelaksanaan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang mengetahui dan memahami lingkup pelaksanaan kegiatan sekaligus melakukan pengumpulan bukti-bukti.
Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti itu, Sentra Gakkumdu Kepri melakukan rapat pembahasan untuk menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut, Selasa 27 Februari 2024.
"Sehingga, hasil pembahasannya disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," katanya.