Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Sabtu, mengatakan meskipun diberlakukan penyesuaian jam kerja, para ASN diminta untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama Ramadhan.
"Jam kerja selama Ramadhan ada penyesuaian, namun kinerja dan pelayanan tetap harus berikan yang terbaik," ujar Rudi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 6 tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi di Lingkungan Pemkot Batam, jumlah jam kerja pegawai akan dikurangi.
Baca juga: Bandara Hang Nadim buka rute penerbangan ke Balikpapan
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk pada hari Senin-Kamis pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian, pada hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yakni Senin-Kamis dan Sabtu masuk pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat yakni pukul 12.00-12.30 WIB.
Baca juga: Pembebasan lahan untuk hunian baru warga Rempang Batam sudah 90 persen
Kemudian hari Jumat masuk pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.
Dengan begitu, Rudi mengajak pegawai untuk gembira dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Ia mengajak seluruh pegawai selain fokus beribadah, juga terus memberikan kinerja terbaik.
"Semoga apa yang dilakukan dinilai ibadah, berikan pelayanan prima," kata Rudi.
Baca juga: Masyarakat Batam diimbau waspada banjir rob
Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Sabtu, mengatakan meskipun diberlakukan penyesuaian jam kerja, para ASN diminta untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama Ramadhan.
"Jam kerja selama Ramadhan ada penyesuaian, namun kinerja dan pelayanan tetap harus berikan yang terbaik," ujar Rudi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 6 tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi di Lingkungan Pemkot Batam, jumlah jam kerja pegawai akan dikurangi.
Baca juga: Bandara Hang Nadim buka rute penerbangan ke Balikpapan
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk pada hari Senin-Kamis pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian, pada hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yakni Senin-Kamis dan Sabtu masuk pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat yakni pukul 12.00-12.30 WIB.
Baca juga: Pembebasan lahan untuk hunian baru warga Rempang Batam sudah 90 persen
Kemudian hari Jumat masuk pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.
Dengan begitu, Rudi mengajak pegawai untuk gembira dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Ia mengajak seluruh pegawai selain fokus beribadah, juga terus memberikan kinerja terbaik.
"Semoga apa yang dilakukan dinilai ibadah, berikan pelayanan prima," kata Rudi.
Baca juga: Masyarakat Batam diimbau waspada banjir rob