Batam, 22/8 (ANTARA) - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mempercayakan pengusutan kasus Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi meski Nazaruddin menolak memberikan keterangan kepada KPK.
"Pokoknya seluruh proses hukum di KPK. Kami serahkan ke KPK," kata Anas Urbaningrum saat tiba di Batam, Senin.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan KPK pasti proporsional dan profesional sehingga percaya sepenuhnya pada KPK untuk mengusut beberapa kasus korupsi yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat itu.
KPK, kata dia, pasti bekerja mandiri, objektif sehingga bebas dari intervensi dan tekanan pihak lain.
"KPK punya standar sesuai dengan penegakan hukum KPK," kata dia.
Ditanya mengenai sikap Nazaruddin yang menolak memberikan keterangan kepada KPK, Anas enggan menanggapi.
"Tanya sama pengacaranya," kata dia.
Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Jakabaring belum mau memberikan keterangan kepada Pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OC Kaligis, pengacara Nazaruddin, mengatakan kliennya tidak mau memberikan keterangan.
"Saya sudah ketemu dia (Nazaruddin) tadi jam 9.30 WIB, dia bilang dia tidak mau kasih keterangan," kata OC Kaligis.
Sebelumnya Komite Etik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka Nazaruddin pada pukul 10.00 WIB.
Komite Etik saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah pejabat di KPK seperti Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi.
Pelanggaran etik tersebut berupaya mencari tahu kebenaran dari pernyataan Nazaruddin terkait adanya pertemuan antara dirinya dengan Chandra M Hamzah Ade Rahardja yang ditemani Johan Budi.
Komite Etik hingga saat ini telah memeriksa para pejabat KPK.
Tidak hanya itu, komite juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Berdasarkan informasi dari petugas Kepolisian yang berada di KPK, hingga pukul 11.25 WIB tim penyidik KPK yang menjemput Nazaruddin ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tersangka masih berada di rutan dan belum diketahui apakah akan jadi dibawa ke KPK atau tidak.
(ANT-YJN/B009/Btm3)
Anas Percayakan Kasus Nazaruddin Pada KPK
Senin, 22 Agustus 2011 15:39 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB