Natuna (ANTARA) -
Polresta Tanjungpinang dalami kasus narkoba yang libatkan oknum Satpol PP
Lanal Tanjungbalai Karimun tangkap empat pencuri di atas kapal
Realisasi Pendapatan Negara di Kepri hingga Februari mencapai Rp2 miliar
KPU sebut dua parpol di Kepri ajukan gugatan PHPU ke MK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum ASN di Natuna yang diduga gunakan narkotika terancam dipecat
Oknum ASN di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap oleh Polres Natuna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu terancam dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Selasa mengatakan ASN tersebut terancam dipecat jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari dua tahun.
"Iya dipecat secara tidak hormat jika hukumannya di atas dua tahun," ucap dia.
Baca juga: Penambahan 600 ASN di lingkungan Pemkab Natuna telah disetujui KemenPAN-RB
Baca juga: Penambahan 600 ASN di lingkungan Pemkab Natuna telah disetujui KemenPAN-RB
Namun sambung dia, jika terduga dihukum penjara dua tahun atau di bawahnya maka hanya akan dilakukan pemberhentian sementara.
Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan hingga terduga menyelesaikan masa hukumannya.
"Setelah selesai masa hukuman ia harus melapor ke pimpinan, setelah itu bupati yang menentukan apakah diperpanjang status ASN atau tidak," ujar dia
Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan terduga. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pemberhentian sementara.
"Kita akan surati dulu dinasnya jika terduga tidak masuk kerja (TMK), meski kita tahu penyebab dia tidak masuk, tetap harus menyurati dinasnya," imbuh dia.
Ia menjelaskan, meski diberhentikan sementara terduga masih mendapatkan gajinya.
"50 persen saja, untuk tunjangan dia tidak dapat," imbuh dia.
Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Natuna, Kepulauan Riau berhasil menangkap satu orang oknum ASN di daerah itu yang diduga menggunakan narkotika.
Kasat Narkoba Iptu WaIper Pandapotan Nainggolan melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Senin mengatakan, terduga ditangkap pada (20/3) 2024 bersama rekannya yang merupakan buruh harian lepas.
Baca juga:Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Natuna, Kepulauan Riau berhasil menangkap satu orang oknum ASN di daerah itu yang diduga menggunakan narkotika.
Kasat Narkoba Iptu WaIper Pandapotan Nainggolan melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Senin mengatakan, terduga ditangkap pada (20/3) 2024 bersama rekannya yang merupakan buruh harian lepas.
Polresta Tanjungpinang dalami kasus narkoba yang libatkan oknum Satpol PP
Lanal Tanjungbalai Karimun tangkap empat pencuri di atas kapal
Realisasi Pendapatan Negara di Kepri hingga Februari mencapai Rp2 miliar
KPU sebut dua parpol di Kepri ajukan gugatan PHPU ke MK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum ASN di Natuna yang diduga gunakan narkotika terancam dipecat