Batam (ANTARA News) - Sebanyak 357 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Barelang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mendapat potongan masa tahanan atau remisi dan tiga di antara mereka langsung bebas di hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah.

"Pada Lebaran tahun ini ada tiga warga binaan kasus pencurian yang langsung bebas setelah remisi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Sutrisman di Batam, Rabu.

Menurut Sutrisman, 80 orang warga binaan mendapat potongan 15 hari, 224 orang satu bulan, 47 orang  satu bulan 15 hari, dan tiga orang mendapat potongan dua bulan masa kurungan.

"Dari warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 112 merupakan warga binaan kasus narkoba," tambah dia.

Pemberian remisi pada napi kasus narkoba, kata dia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006.

"Dalam PP tersebut mengatur pemberian remisi kepada napi terkait kasus narkoba, korupsi, terorisme, dan kasus kejahatan transnasional," kata Sutrisman.

Sutrisman mengatakan, sebelumnya sebanyak 23 dari 473 napi Lapas Barelang, mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan RI ke-66 pada 17 Agustus 2011.

"Sebanyak 23 orang langsung bebas, sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan," kata Sutrisman.

Menurut Sutrisman, remisi yang diberikan sesuai dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan dapat memotivasi para tahanan dan narapidana di Lapas Barelang untuk terus memperbaiki diri dengan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Selama dalam tahanan mereka juga mendapatkan bekal keterampilan yang diharapkan dapat dijadikan mata pencaharian sewaktu bebas sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukumnya," kata Sutrisman.

Kepala Lapas Barelang mengatakan saat ini jumlah napi masih sebanyak 789 orang, dan sebagian dititipkan di Rumah Tahanan Baloi Kota Batam.

"Remisi ini adalah hak semua narapidana asalkn  berkelakuan baik selama dalam masa hukuman," katanya.

Seberapa pun berat kesalahan dan hukuman yang dijalani narapidana, bila berkelakuan baik bisa saja diusulkan untuk mendapat remisi, katanya.

(ANT-L/A013/Btm1)