334 napi di Rutan Karimun terima remisi Idul Fitri 2025

id remisi idul fitri, remisi lebaran 2025, rutan karimun, tanjung balai karimun, kepulauan riau

334 napi di Rutan Karimun terima remisi Idul Fitri 2025

Arsip foto- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kabupaten Karimun. (ANTARA/HO-Rutan Karimun)

Batam (ANTARA) - Sebanyak 334 warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

“Jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 334 orang,” kata Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun Candra Putra Irawansyah dikonfirmasi ANTARA di Batam, Senin.

Dia menjelaskan, dari 334 orang yang diajukan menerima remisi, seluruhnya disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini.

“Jumlah yang disetujui 100 persen,” ujarnya.

Dari 334 itu, kata dia, terdiri atas warga negara Indonesia sebanyak 333 orang, dan satu orang warga negara asing. Mereka terdiri atas 320 orang pria dan 14 wanita.

“Semuanya narapidana dewasa, tidak ada anak-anak,” katanya.

Adapun besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh selama satu bulan sebanyak 249 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 40 orang, pengurangan 15 hari sebanyak 42 orang dan dua bulan sebanyak tiga orang.

Para penerima remisi ini, lanjut dia, berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya, yakni narapidana narkotika ada 225 orang, perlindungan anak ada 48 orang, pencurian ada 36 orang, penganiayaan ada enam orang, perlindungan TKI, dan penipuan masing-masing ada tiga orang.

"Kemudian tindak pidana traficking, ITE, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kecelakaan lalu lintas masing-masing ada dua orang. Kesusilaan, penadahan, penggelapan, pembunuhan dan korupsi masing-masing ada satu orang," katanya.

Candra memastikan, seluruh warga binaan Muslim yang memperoleh remisi Idul Fitri ini sudah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain.

Para warga binaan yang ingin menerima remisi tersebut juga harus aktif mengikuti setiap program pembinaan yang dilakukan rutan untuk dijadikan bekal saat bebas nanti.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE