Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, memeriksa 31 artis dan kru asal Korea Selatan serta satu artis Indonesia karena diduga melanggar izin produksi film, pembuatan program reality show berjudul Pick me trip in Bali.

"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap warga negara Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia menjelaskan pada Kamis (25/4), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait aktivitas syuting program televisi itu.

Berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke lokasi syuting di wilayah Uluwatu, Kabupaten Badung.

"Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 warga negara Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. Sebanyak 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," imbuhnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali periksa 31 artis dan kru asal Korsel langgar izin

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024