Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memperbaiki hasil perolehan suara sah tiga calon legislatif terpilih DPRD Kepri Daerah Pemilihan VII meliputi Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan revisi tersebut dilakukan karena ada kesalahan memasukkan data perolehan suara sah caleg terpilih dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (2/5).
"Makanya hari ini kami gelar kembali rapat pleno terbuka perubahan perolehan suara sah untuk Dapil Natuna dan Anambas," kata Indrawan usai rapat pleno di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan menjelaskan perolehan suara sah caleg DPRD Kepri terpilih di Dapil VII merupakan gabungan suara antara Kabupaten Natuna dan Anambas.
Perolehan suara sah tersebut sudah ditetapkan melalui rekapitulasi suara yang digelar KPU Kepri dan telah dituangkan ke dalam dokumen D hasil penghitungan suara Pemilu tingkat provinsi setempat.
"Pada rapat pleno sebelumnya, perolehan suara sah Dapil VII yang di-input hanya Natuna, sementara Anambas belum dimasukkan," ujar Indrawan.
Indrawan menyampaikan saat ini KPU Kepri telah melakukan perubahan perolehan suara sah caleg DPRD terpilih Dapil Kepri VII untuk Kabupaten Natuna dan Anambas.
Perubahan dimaksud antara lain caleg terpilih atas nama Marzuki dari Partai Gerindra yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 5.600 suara sah, setelah ditambah suara dari Kabupaten Anambas menjadi 6.500 suara.
Kemudian, caleg terpilih Mustamin dari Partai Golkar yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 8.543 suara sah, setelah ditambah suara dari Anambas menjadi 9.776 suara.
Terakhir, caleg terpilih Daeng Amhar dari PAN yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 7.116 suara sah, setelah ditambah suara dari Anambas menjadi 7.521 suara.
"Dari Dapil VII, total ada tiga kursi untuk DPRD Kepri. Yang berubah cuma perolehan suara sah, kalau nama caleg terpilih tetap sama dengan keputusan sebelumnya," ucap Indrawan.
Indrawan menambahkan bahwa perubahan perolehan suara sah caleg DPRD Kepri terpilih untuk Dapil VII sudah disahkan secara satu-kesatuan dengan perolehan suara sah caleg terpilih dari enam dapil lainnya.
Rapat pleno perubahan ini turut disaksikan Bawaslu Kepri dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Untuk enam dapil DPRD Kepri lainnya tak ada masalah, karena perolehan suara sah caleg terpilih sudah sesuai dengan D hasil," ujar Indrawan.
Baca juga:
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan revisi tersebut dilakukan karena ada kesalahan memasukkan data perolehan suara sah caleg terpilih dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (2/5).
"Makanya hari ini kami gelar kembali rapat pleno terbuka perubahan perolehan suara sah untuk Dapil Natuna dan Anambas," kata Indrawan usai rapat pleno di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan menjelaskan perolehan suara sah caleg DPRD Kepri terpilih di Dapil VII merupakan gabungan suara antara Kabupaten Natuna dan Anambas.
Perolehan suara sah tersebut sudah ditetapkan melalui rekapitulasi suara yang digelar KPU Kepri dan telah dituangkan ke dalam dokumen D hasil penghitungan suara Pemilu tingkat provinsi setempat.
"Pada rapat pleno sebelumnya, perolehan suara sah Dapil VII yang di-input hanya Natuna, sementara Anambas belum dimasukkan," ujar Indrawan.
Indrawan menyampaikan saat ini KPU Kepri telah melakukan perubahan perolehan suara sah caleg DPRD terpilih Dapil Kepri VII untuk Kabupaten Natuna dan Anambas.
Perubahan dimaksud antara lain caleg terpilih atas nama Marzuki dari Partai Gerindra yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 5.600 suara sah, setelah ditambah suara dari Kabupaten Anambas menjadi 6.500 suara.
Kemudian, caleg terpilih Mustamin dari Partai Golkar yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 8.543 suara sah, setelah ditambah suara dari Anambas menjadi 9.776 suara.
Terakhir, caleg terpilih Daeng Amhar dari PAN yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 7.116 suara sah, setelah ditambah suara dari Anambas menjadi 7.521 suara.
"Dari Dapil VII, total ada tiga kursi untuk DPRD Kepri. Yang berubah cuma perolehan suara sah, kalau nama caleg terpilih tetap sama dengan keputusan sebelumnya," ucap Indrawan.
Indrawan menambahkan bahwa perubahan perolehan suara sah caleg DPRD Kepri terpilih untuk Dapil VII sudah disahkan secara satu-kesatuan dengan perolehan suara sah caleg terpilih dari enam dapil lainnya.
Rapat pleno perubahan ini turut disaksikan Bawaslu Kepri dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Untuk enam dapil DPRD Kepri lainnya tak ada masalah, karena perolehan suara sah caleg terpilih sudah sesuai dengan D hasil," ujar Indrawan.
Baca juga:
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya