Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen mewujudkan sistem digitalisasi terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, di Batam, Rabu, mengatakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Mengembangkan Proses Bisnis berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
Selain itu, juga menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun peta proses bisnis dan pengembangan proses bisnis SPBE.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai wadah sosialisasi dan sebagai salah satu sarana untuk memantapkan komitmen dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Batam," kata Jefridin.
Baca juga: BP Batam jajaki kerja sama pengelolaan air limbah domestik
Ia menjelaskan SPBE merupakan portal elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat umum, pemerintah pusat serta pemerintah daerah lainnya.
Sistem tersebut merupakan peralihan dari penyusunan secara manual hingga menjadi digitalisasi sehingga dapat menghemat waktu, mengurangi biaya dan minimnya risiko kehilangan dokumen.
"Sistem ini juga mudah diakses oleh semua pihak. Dengan mengaplikasikan sistem ini maka akan menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan," ujar dia.
Sebagai bentuk komitmen Pemkot Batam dalam mengembangkan sistem ini, Wali Kota Batam sudah mengatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 306 Tahun 2023 Tentang Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Kota Batam.
Baca juga: Jefridin nyatakan akan maju Pilkada Batam 2024
"Keberhasilan peta proses bisnis berbasis SPBE memerlukan komitmen, kolaborasi dan partisipasi dari semua pihak. Untuk itu, mari sama-sama kita memanfaatkan potensi yang luar biasa dari sistem ini. Mari kita bangun sistem digitalisasi yang terintegrasi sehingga meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik," kata Jefridin.
Baca juga: Tim SAR temukan jasad korban bunuh diri di Pulau Kasu
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, di Batam, Rabu, mengatakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Mengembangkan Proses Bisnis berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
Selain itu, juga menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun peta proses bisnis dan pengembangan proses bisnis SPBE.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai wadah sosialisasi dan sebagai salah satu sarana untuk memantapkan komitmen dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Batam," kata Jefridin.
Baca juga: BP Batam jajaki kerja sama pengelolaan air limbah domestik
Ia menjelaskan SPBE merupakan portal elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat umum, pemerintah pusat serta pemerintah daerah lainnya.
Sistem tersebut merupakan peralihan dari penyusunan secara manual hingga menjadi digitalisasi sehingga dapat menghemat waktu, mengurangi biaya dan minimnya risiko kehilangan dokumen.
"Sistem ini juga mudah diakses oleh semua pihak. Dengan mengaplikasikan sistem ini maka akan menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan," ujar dia.
Sebagai bentuk komitmen Pemkot Batam dalam mengembangkan sistem ini, Wali Kota Batam sudah mengatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 306 Tahun 2023 Tentang Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Kota Batam.
Baca juga: Jefridin nyatakan akan maju Pilkada Batam 2024
"Keberhasilan peta proses bisnis berbasis SPBE memerlukan komitmen, kolaborasi dan partisipasi dari semua pihak. Untuk itu, mari sama-sama kita memanfaatkan potensi yang luar biasa dari sistem ini. Mari kita bangun sistem digitalisasi yang terintegrasi sehingga meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik," kata Jefridin.
Baca juga: Tim SAR temukan jasad korban bunuh diri di Pulau Kasu