Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap MR (20), seorang ibu pembuang bayi di selokan Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos-kosan tidak jauh dari lokasi temuan bayi yang baru lahir tersebut, Rabu (5/6). Kami menemukan MR terlihat lemas di kamar kosnya, sehingga dilakukan interogasi dan ia mengaku telah melahirkan bayi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, di Tanjungpindang, Kamis.
Darma menyebutkan pelaku MR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pidana pelanggaran Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan".
Menurut dia, motif perbuatan tersangka MR membuang bayinya lantaran merasa takut dan malu karena bayi itu lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"MR melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain, setelah tahu bayinya meninggal, langsung panik dan memutuskan membuangnya," ungkap Kasat.
Darma menjelaskan bayi yang dilahirkan MR terindikasi hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya, namun lokasi kejadiannya bukan di Kota Tanjungpinang, melainkan di tempat asalnya, Kabupaten Lingga.
Baca juga: Pemprov Kepri: Kenaikan harga tiket kapal pengaruhi jumlah wisman
Hal itu dipastikan pihak kepolisian karena berdasarkan waktu kelahiran ibu hamil pada umumnya, yakni sembilan bulan, sementara tersangka MR datang ke Tanjungpinang pada bulan Desember 2023.
"Kemudian, MR baru sadar dirinya hamil pada bulan Maret 2024, setelah dihitung mundur tersangka berada di Tanjungpinang sekitar tiga atau empat bulan," ungkapnya.
Darma mengatakan Polresta Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tanjungpinang untuk pemulihan tersangka MR pascamelahirkan.
Sebelumnya, warga menemukan sosok janin bayi terbungkus kantong plastik hitam di selokan Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (4/6) malam.
Warga lantas melaporkan temuan itu kepada Polsek Bukit Bestari dan tak lama polisi turun ke lapangan untuk mengevakuasi janin bayi tersebut.
"Mayat bayi itu langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi. Hasilnya bahwa bayi lahir dalam keadaan tidak bernyawa," demikian AKP Darma.
Baca juga: TNI AU evakuasi pasien kecelakaan dari Natuna ke Pekanbaru
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos-kosan tidak jauh dari lokasi temuan bayi yang baru lahir tersebut, Rabu (5/6). Kami menemukan MR terlihat lemas di kamar kosnya, sehingga dilakukan interogasi dan ia mengaku telah melahirkan bayi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, di Tanjungpindang, Kamis.
Darma menyebutkan pelaku MR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pidana pelanggaran Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan".
Menurut dia, motif perbuatan tersangka MR membuang bayinya lantaran merasa takut dan malu karena bayi itu lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"MR melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain, setelah tahu bayinya meninggal, langsung panik dan memutuskan membuangnya," ungkap Kasat.
Darma menjelaskan bayi yang dilahirkan MR terindikasi hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya, namun lokasi kejadiannya bukan di Kota Tanjungpinang, melainkan di tempat asalnya, Kabupaten Lingga.
Baca juga: Pemprov Kepri: Kenaikan harga tiket kapal pengaruhi jumlah wisman
Hal itu dipastikan pihak kepolisian karena berdasarkan waktu kelahiran ibu hamil pada umumnya, yakni sembilan bulan, sementara tersangka MR datang ke Tanjungpinang pada bulan Desember 2023.
"Kemudian, MR baru sadar dirinya hamil pada bulan Maret 2024, setelah dihitung mundur tersangka berada di Tanjungpinang sekitar tiga atau empat bulan," ungkapnya.
Darma mengatakan Polresta Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tanjungpinang untuk pemulihan tersangka MR pascamelahirkan.
Sebelumnya, warga menemukan sosok janin bayi terbungkus kantong plastik hitam di selokan Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (4/6) malam.
Warga lantas melaporkan temuan itu kepada Polsek Bukit Bestari dan tak lama polisi turun ke lapangan untuk mengevakuasi janin bayi tersebut.
"Mayat bayi itu langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi. Hasilnya bahwa bayi lahir dalam keadaan tidak bernyawa," demikian AKP Darma.
Baca juga: TNI AU evakuasi pasien kecelakaan dari Natuna ke Pekanbaru