Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri tangkap 37 tersangka pelaku narkoba selama sebulan

Jumat, 1 Agustus 2025 14:05 WIB
Image Print
Ditresnarkoba Polda Kepri merilis ungkap kasus narkoba yang berhasil diungkap selama periode Juli 2025 di Mapolda Kepri, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri sepanjang bulan Juli 2025 mengungkap 24 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 37 tersangka.

Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Ahmad Suherlan mengatakan 24 kasus tersebut diungkap selama periode 4 sampai dengan 28 Juli 2025.

"Selama 29 hari ini ada 24 kasus dengan jumlah tersangka 37 orang," kata Suherlan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat.

Dari pengungkapan itu, kata dia, penyidik menyita barang bukti sebanyak 2.764,14 gram (2,7 kg) sabu, 1.558,98 gram (1,5 kg) ganja kering dan 209 butir ekstasi.

"Dari 24 kasus tersebut, ada lima kasus menonjol yang kami rilis," katanya.

Kasus pertama hasil penyidikan bersama dengan Bea Cukai, menangkap dua tersangka OT dan SH yang berperan sebagai kurir membawa sabu yang disembunyikan dalam dubur untuk dibawa ke Lombok.

"Sabu ini dibeli oleh SH dari Malaysia untuk dibawa ke Batam dan diserahkan kepada OT atas perintah S (DPO) di Lombok," ujarnya.

Sedangkan empat kasus lainnya, yakni penangkapan 6 tersangka jaringan pengiriman sabu dari Karimun ke Lombok yang disembunyikan dalam dubur.

Baca juga: Polda Kepri ungkap jaringan pengedar narkoba dari Karimun ke Lombok

Keenam tersangka, yakni SD, dan RS selaku kurir pembawa sabu dari Karimun ke Lombok, J kurir penerima sabu di Lombok setelah itu dijual kembali. Kemudian, D selaku penyedia narkotika dan pengendali jaringan.

Tersangka EW dan MZP berperan sebagai pembawa dan penyimpan sabu atas perintah tersangka D.

Menurut Suherlan, dari pengungkapan kasus itu dapat menyelamatkan 21.525 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti kasus narkoba selama periode Juli 2025 dari 17 perkara dan tersangka sebanyak 25 orang.

Perwira menengah Polri itu menyebut, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Polri terhadap penanganan kasus narkoba, serta komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, sabu 2.870,24 gram, ganja 1.504,96 gram, ekstasi 165 butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Bea Cukai Riau gagalkan upaya penyeludupan 27 kg sabu dari Malaysia



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026