Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menahan warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan.
“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan dua WNA itu yakni laki-laki berinisial CGN asal Spanyol berusia 37 tahun dan pasangannya asal Kolombia yakni perempuan berusia 24 tahun berinisial ATL.
Keduanya tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Mereka sebelumnya ditangkap petugas Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) setelah mendapatkan laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.
“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.
Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6).
Untuk menunggu jadwal pendeportasian sembari melengkapi dokumen perjalanannya, kedua WNA itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Begini penjelasan imigrasi soal pendeportasian WNI di Arab Saudi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Ngurah Rai Bali tahan WNA tak bayar makan dan hotel